Singapura Gagalkan Penyelundupan 8,8 Ton Gading Gajah Afrika

Rabu, 24 Juli 2019 – 19:05 WIB
Perdagangan gading gajah ilegal. Foto: Istimewa

jpnn.com, SINGAPURA - Barang-barang ini nyaris saja lolos dari pemeriksaan aparat Singapura. Tak main-main. Jumlahnya gila-gilaan, 8,8 ton gading gajah plus sekumpulan kantong besar berisi sisik tenggiling.

Aparat mencatat, upaya penyelundupan itu adalah yang terbesar yang pernah digagalkan Negeri Singa tersebut.

BACA JUGA: Ogah Disalahkan, Singapura Sebut Bajak Laut Beroperasi di Perairan Indonesia

Barang terlarang itu datang dari Kongo dan akan dikirim ke Vietnam. Semuanya ditemukan pada sebuah kontainer berisi kayu yang juga akan menuju Vietnam.

BACA JUGA: Harga Gading Gajah Sepasang Ini Segini, Luar Biasa!

BACA JUGA: Gawat, Bajak Laut Kembali Beraksi di Selat Malaka

Dewan Taman Nasional, Bea Cukai dan Imigrasi, serta bagian Pos Pemeriksaan menyatakan bahwa gading itu berasal dari sekitar 300 ekor gajah Afrika. Nilainya sekitar 12,9 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 132 miliar.

Sementara itu, sisik seberat 11,9 ton berasal dari sekitar 2.000 ekor tenggiling. Nilainya bisa mencapai 35,7 juta dolar Singapura atau Rp 366 miliar. Aparat menyatakan bahwa barang sitaan itu segera dimusnahkan. (joe/c25/dos)

BACA JUGA: Bea Cukai Nunukan Bongkar Penyelundupan Gading Gajah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ambisi Australia Mengekspor Listrik Tenaga Surya ke Singapura


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler