Singgung 4 Bandar Judi Online yang Terdeteksi, Kapolri: Nanti Dilihat Saja

Sabtu, 29 Juni 2024 – 07:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA/Rio Feisal

jpnn.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya siap menelusuri empat bandar judi online atau daring yang sudah terdeteksi di Indonesia.

Jenderal Listyo Sigit mengatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak.

BACA JUGA: Perkembangan Kasus Vina Bikin Pusing, Hotman Paris Minta Bantuan Kapolri

"Nanti dilihat saja ke depan," ujar Kapolri seusai menghadiri acara Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6).

Dia menjelaskan bahwa permasalahan judi daring akan diusut tuntas oleh Polri sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Server Judi Online yang Diungkap Polres Ciamis Berada di Kamboja

Lisyto pun memastikan seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), bekerja sama menelusuri semuanya.

Satgas tersebut berisikan tim dari Kominfo, BSSN, Polri, OJK, hingga PPATK.

BACA JUGA: Innalillahi, Korban Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Sibanceh Bertambah

Menkominfo sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Budi Arie Setiadi sebelumnya mengungkap bahwa pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi daring di tanah air.

Adapun Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan judi online juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasan-nya.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler