Server Judi Online yang Diungkap Polres Ciamis Berada di Kamboja

Jumat, 28 Juni 2024 – 21:21 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin. (ANTARA/Adeng Bustomi)

jpnn.com, CIAMIS - Jajaran Polres Ciamis mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang berpusat di Kamboja.

Satu orang tersangka warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah ditangkap, sedangkan dua pelaku lagi dinyatakan buronan yang saat ini sedang berada di luar negeri.

BACA JUGA: Polda Jabar Tangkap Penampung Duit Judi Online yang Bernilai Ratusan Miliar di Ciamis

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka judi online yang jaringan internasional yaitu server di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Jumat.

Dia menuturkan polisi menangkap satu orang inisial TCA (44) asal Purwokerto, Jawa Tengah, yang saat ini menetap tinggal berkeluarga di Kabupaten Ciamis karena terlibat dalam praktik judi daring jaringan internasional.

BACA JUGA: ASN Ini Tertangkap Basah Main Judi Online

Polisi menangkap tersangka di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (26/6), dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi daring dengan perannya sebagai pengumpul uang yang disimpan di 216 buku rekening perbankan.

"Di sini yang kami tangkap inisial TCA. Kami menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," katanya.

BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar

Joko mengungkapkan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sudah menjalankan praktik judi daring selama hampir 3 tahun melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini sedang diketahui berada di Kamboja.

Polisi sudah menetapkan kedua orang yang berada di luar negeri itu dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ciamis, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

"Yang jelas ini, kan, sindikat ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, ini yang dua tersangka ini ada di Kamboja, kami sudah terbitkan DPO," katanya.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka ini hanya bertugas mencari orang untuk bersedia namanya dibuatkan buku rekening bank, selanjutnya buku rekening itu dikuasai tersangka sesuai instruksi dari Kamboja.

Warga yang bersedia dibuatkan buku rekening bank itu dibayar oleh tersangka berkisar Rp1,3 juta sampai Rp2,5 juta, selanjutnya buku tabungan itu digunakan untuk menyimpan uang hasil transaksi judi daring.

"Buku tabungan itu dikumpulkan dari warga-warga, warga yang mau diberi imbalan, imbalannya variasi ada Rp 1,3 juta, Rp 2,5 juta, tersangka ini sendiri di Ciamis bertugas mencari, mengumpulkan buku tabungan," katanya.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan warga yang dibuatkan buku rekening bank itu sudah diperiksa dan tidak mengetahui tujuannya untuk digunakan penyimpanan uang dari hasil judi daring.

Berdasarkan pemeriksaan sementara dari lima buku rekening itu, kata dia, nilai perputaran uang selama hampir 3 tahun itu cukup besar mencapai Rp 356 miliar, angka itu diperkirakan akan lebih besar dihitung dari banyaknya buku rekening yang dibuatkan tersangka.

"Setelah kita telusuri lima rekening dengan jumlah transaksi selama itu kurang lebih Rp 356 miliar sekian, itu perputarannya dari lima rekening saja," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta-Fakta Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Nomor 4 Bikin Bergeleng


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler