jpnn.com, LUWUK - Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.
Seperti yang dialami warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, berinisial DM.
BACA JUGA: Polisi Bentuk Tim Siluman, Ini Dia Tugasnya
Tersangka diduga mengomentari status seseorang di akun media sosial facebook. Dalam komentarnya malah mengandung unsur penghinaan yang ditujukan kepada Bupati Banggai Herwin Yatim.
Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulteng. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk penuntutan pada Senin (22/5) lalu.
BACA JUGA: Horeee! Bulan Depan PNS Gajian 3 Kali
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banggai, Juanda SH, menyatakan, tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara,” tuturnya, Rabu (24/5) di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Oh, Jasad Tergantung di Pohon Mangga Itu Fahmi, Ada Surat Wasiat
Dikatakan, tersangka dilaporkan karena sudah menyinggung nama baik bupati Herwin Yatim melalui media sosial facebook.
Meski demikian, Ia enggan membeberkan bunyi postingan tersebut karena masuk dalam materi perkara.
“Intinya, dari proses penyelidikan hingga penyidikan ditangani oleh Polda Sulteng. Dan dilimpahkan Senin lalu,” papar Juanda.
Meskipun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Kalau di atas lima tahun barulah ditahan,” terangnya. (awi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Tiongkok Lirik Laksana Business Park di Pakuhaji Tangerang
Redaktur : Tim Redaksi