jpnn.com, TALAUD - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud, Sulut, memastikan akan memberikan gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan pencairannya. Pemkab pun masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Klik
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Joniher Mona mengatakan, untuk gaji ke-13 dan 14 atau yang biasa disebut tunjangan hari raya (THR), sudah dianggarkan di APBD 2017. Informasinya, Juni akan dicairkan bersamaan. Tapi belum dapat dipastikan.
Jika mekanisme pencairan dilakukan bersamaan, PNS di lingkungan Pemkab Talaud nantinya akan gajian tiga kali.
BACA JUGA: Kurang PNS, Rekrut 2.287 Tenaga Kontrak
Yaitu gaji bulanan, gaji ke-13, dan gaji 14. Namun, tiga kali gajian hanya berlaku bagi pegawai berstatus PNS.
Bagi yang berstatus tenaga bantuan, tidak ada anggaran THR. Karena mereka digaji berdasarkan honor atau belanja langsung APBD.
BACA JUGA: Baginya, Menjadi PNS Harga Mati, Itu Dulu, tapi Kiniâ¦
“Prinsipnya, kami siap untuk mencairkan. Asalkan sudah ada PMK agar bisa dipelajari terlebih dahulu supaya tak terjadi kesalahan," tambah Joniher, seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).
Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip mengatakan, kebijakan gaji 13 dan 14 bagi ASN, diharapkan diimbangi dengan peningkatan profesionalisme kerja.“Pelayanan kepada masyarakat wajib lebih dioptimalkan,” tandasnya.(MP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Kena Razia, Lihat tuh Ekspresinya
Redaktur & Reporter : Soetomo