Singgung Pejabat Malas Keliling, Megawati: Nonsense, Enggak Langgeng

Senin, 05 Agustus 2024 – 18:27 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung soal pejabat yang malas keliling daerah. 

Dia menyebutkan pejabat berkeliling hanya ketika ingin mendapat kekuasaan.

BACA JUGA: Megawati Sebut Banyak Pejabat Lupa Semangat Kemerdekaan

Hal itu disampailan dalam pidatonya di acara Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka kepada gubernur seluruh Indonesia di Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/8). 

"Masa begitu saja enggak mau untuk melihat republik kita yang tercinta. Lalu bagaimana? Apakah hanya ingin mendapatkan kuasa hanya dengan mendatangkan (daerah saat ingin) menjadi pejabat? Hehe, nonsense, enggak langgeng," kata Megawati. 

BACA JUGA: Menjelang HUT ke-79 RI, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Kepada Kepala Daerah

Megawati pun bercerita dia acap mengajak anak cucunya ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata untuk mencari nisan tanpa nama.

Hal tersebut membuktikan bahwa dulu ada orang yang rela mati demi negara tanpa butuh pengakuan. 

BACA JUGA: Megawati Minta Semua Pihak Bersikap Adil dalam Pilkada 2024

"Bayangkan ke TMP saya bawa anak, cucu saya untuk nyekar. Dan saya suruh cari yang pertama adalah nisan tanpa nama. Itulah yang saya bikin," katanya.

"Mengapa yang dicari tanpa nama? Karena mereka berbakti itu tidak bisa dibeli, tidak bisa dijual, mereka rela berkorban tanpa nama. Tanya ke TMP situ," tegasnya.

Sebelumnya, BPIP menyerahkan duplikat Bendera Pusaka kepada kepala daerah di seluruh Indonesia menjelang HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.

Kegiatan Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka RI kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia di Balai Samudera, Jakarta, Senin (5/8).

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

"Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," kata Yudian.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler