Singgung SARA, Nachrowi Dilaporkan ke Panwaslu DKI

Selasa, 11 September 2012 – 13:17 WIB
JAKARTA - Tim advokasi Jakarta Baru kembali melayangkan laporan ke Panwaslu DKI Jakarta. Sama seperti beberapa pelaporan sebelumnya, kasus kali ini juga terkait penggunaan isu SARA yang diduga dilakukan calon wakil gubernur pasangan Fauzi Bowo, Nachrowi Ramli. Laporan disampaikan oleh Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman.

"Kami hadir dalam rangka dugaan kampanye berbau SARA yang terjadi kemarin, di dua acara yang dihadiri Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli di Kelapa Gading. Kami melaporkan pernyataan cawagub Nacrowi Ramli," kata Habiburokhman kepada wartawan kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Selasa (11/9).

Pernyataan Nachrowi dipersoalkan karena meminta warga agar tidak memilih pimpinan yang bukan orang Betawi. Perkataan yang dilontarkan purnawirawan Mayjen TNI tersebut disayangkan tim Jakarta Baru karena dinilai tidak nasionalis.

"Kami sangat prihatin dengan statement yang mengangkat kesukuan. Padahal orang Betawi tidak harus memilih orang Betawi, karena semua warga negara Indonesia dinaungi oleh hak yang sama," ujar Habiburokhman.

Pernyataan Nachrowi itu juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran kampanye di luar jadwal. Nachrowi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 116 ayat 1 mengenai kampanye di luar jadwal dan Pasal 78 b dan c UU 32/2004 mengenai kampanye berbau SARA.

Sebagai bukti laporannya, tim advokasi Jakarta Baru juga menyerahkan kliping berita yang memuat pernyataan Nachrowi. Habiburokhman berharap laporan timnya kali ini bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslu DKI.

"Jangan hanya konteks iklan Prabowo saja yang ditindak cepat, karena dugaan pelanggaran SARA ini ada di beberapa media," tegasnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti bukti yang diserahkan tim advokasi Jakarta Baru. Jika diperlukan, Panwaslu DKI akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Kalau perlu kita panggil beberapa orang. Kita lihat dulu apakah perlu diregistrasi sebagai sebuah pelanggaran atau tidak dalam waktu 14 hari," ucap Ramdhansyah.

Sebelumnya dalam acara Lebaran Betawi Badan Musyawarah (Bamus) Betawi di Kepala Gading, Nachrowi mengingatkan warga untuk memilih orang Betawi. Ketua Umum Bamus Betawi itu bahkan menyuruh orang Betawi keluar dari Jakarta jika memilih pemimpin non betawi.

"Saya mengungatkan kepada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain selain satu untuk semua. Silahkan keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi," kata Nachrowi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Nilai Foke Terlalu Elit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler