Singkatnya, Prabowo - Sandi Pengin Jokowi Didiskualifikasi

Minggu, 26 Mei 2019 – 10:33 WIB
Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejak kemarin, Sabtu (25/5), gugatan yang didaftarkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sudah bisa diakses di situs Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan bersampul logo garuda merah itu memuat 37 halaman, belum termasuk daftar lampiran.

Apa isinya? Intinya, gugatan itu menuding bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Jokowi - Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

BACA JUGA: Respons Bursah Zarnubi Pasca-Pengumuman Hasil Pilpres 2019

“Singkatnya, tujuan gugatan itu untuk mendiskualifikasi 01 karena TSM,” kata Juru Bicara BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Sabtu (25/5).

Selain kecurangan, BPN juga ingin membuktikan adanya praktik korupsi yang masif dalam bidang politik. Sebab, korupsi politik ini merupakan sumber dari praktek korupsi yang ada di Indonesia. Apakah mungkin gugatannya diterima?

BACA JUGA: Jadi Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Tak Akan Dekati Hakim Konstitusi

Jika dirangkum, daftar kecurangan termuat enam kategori. Pertama, ketidaknetralan aparatur negara. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah. Kelima, penyalahgunaan anggaran BUMN. Keenam, pembatasan kebebasan media dan pers.

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) dalam gugatannya menyebut pelanggaran TSM dimungkinkan karena kedudukan Jokowi sebagai petahana.

BACA JUGA: Selisih 16,9 Juta Suara, Prabowo Sepertinya Bakal Kalah Lagi di MK

“Jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” tulis BW.

BACA JUGA: Selisih 16,9 Juta Suara, Prabowo Sepertinya Bakal Kalah Lagi di MK

Atas dasar itu, BW meminta mahkamah mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma’ruf. Sebagai konsekuensi diskualifikasi itu, MK diminta menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019- 2024. Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan penetapan.

Denny Indrayana yang juga masuk barisan tim hukum 02, optimis bisa. Eks Wamenkumham ini merujuk putusan MK dalam sengketa Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu, Mahfud MD yang menjadi ketua MK mengeluarkan putusan yang tidak melihat selisih suara. MK melihat adanya kecurangan sehingga memutuskan Pilkada Jatim harus diulang di beberapa tempat. Dalam putusan itu, MK menyatakan dirinya bukan mahkamah kalkulator.

"Melalui putusan itu, kemudian lahir istilah kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif. Maka MK kemudian membuka peluang pemungutan suara ulang (PSU),” kata Denny Denny, saat menjadi narasumber di kawasan Menteng. (bcg/rmco)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puji Keputusan Prabowo, Yusril Siap Ladeni Jurus Bambang Widjojanto


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler