Sinkronisasi Substansi Laporan Implementasi CRPD, Kemensos Gelar Pertemuan Tim Koordinasi Nasional

Kamis, 15 April 2021 – 10:47 WIB
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa bentuk komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan meratifikasi CRPD. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa bentuk komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan meratifikasi CRPD yaitu Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Ratifikasi ini tertuang dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD.

BACA JUGA: Sido Muncul Salurkan Bantuan Korban Banjir NTT Melalui Kemensos

Kemudian diikuti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini merupakan wujud negara hadir untuk para penyandang disabilitas.

Kementerian Sosial RI menyelenggarakan pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta melakukan penyerahan Surat Keputusan Presiden tentang Satya Lencana Perintis Kemerdekaan di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Jakarta.

BACA JUGA: Penyaluran Bansos, Kemensos Akui Dinamis dan Kedepankan Transparansi

Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempertajam laporan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) yang memuat capaian, hambatan, tantangan dan praktik-praktik baik dalam pelaksanaan CRPD di berbagai bidang kehidupan di Indonesia.

Mensos Risma mengakui, sebagai negara peratifikasi CRPD, Indonesia wajib melaporkan pelaksanaannya kepada dunia internasional melalui United Nations Commitee.

Pelaporan pertama terkait implementasi CRPD telah disusun oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI.

Penyusunan laporan ini juga melibatkan Kementerian/Lembaga bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Laporan telah disampaikan pada 27 Januari 2021 oleh Kementerian Luar Negeri ke United Nations Committee CRPD dan akan dimintai keterangan dalam Dialog Konstruktif bersama United Nations Committee pada Agustus/September 2021.

Tim Koordinasi Nasional bertugas melakukan sinkronisasi program dan kebijakan, melaksanakan program dan kebijakan, mewujudkan anggaran dan menyinkronkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Berdasarkan mandat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 129, Menteri Sosial berperan dalam melakukan koordinasi tingkat nasional agar tugas-tugas dari Tim Koordinasi Nasional dapat berjalan efektif.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan substansi CRPD dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sebagainya, agar dapat memberikan/menyampaikan laporannya terhadap pelaksanaannya di Lembaga bapak/ibu sekalian melalui Tim Koordinasi ini," ungkap Risma.

Sebagai informasi, permasalahan penyandang disabilitas merupakan cross cutting issue yang meliputi berbagai aspek kehidupan, sehingga membutuhkan penanganan secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan.

Kementerian Sosial juga menyerahkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7/TK/TAHUN 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang penganugerahaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan kepada 6 orang ahli waris, sebagai penghargaan kepada pendiri atau pemimpin pergerakan kebangsaan yang telah berjasa dalam perintis kemerdekaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial RI, Staf Khusus Menteri Sosial, Tim Teknis Menteri Sosial, Kementerian/Lembaga Terkait dan Akademisi. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler