jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lantas, siapa sosok yang akan menjadi Ketua KPK pengganti Firli Bahuri?
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Diminta Mengundurkan Diri
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK berpeluang menggantikan posisi Firli Bahuri.
"Kandidatnya, kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (24/11), saat menjawab pertanyaan siapa kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
BACA JUGA: Ketua KPK Tersangka, Nurul Ghufron Meminta Maaf kepada Masyarakat
Ari Dwipayana memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli Bahuri.
Diketahui, saat ini ada empat pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua KPK.
BACA JUGA: Kalimat Syahrul Yasin Limpo soal Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan
Pertama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987--2011.
Kedua, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Ketiga, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri.
Keempat, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang berlatar belakang akademisi.
Ari Dwipayana mengatakan kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya.
"Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.
Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu