Sinyal DPRD Setuju Tarif Angkutan Umum Naik 50 Persen

Kamis, 27 Juni 2013 – 17:53 WIB
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif angkutan umum yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI. Dengan ini maka pemberlakuan tarif baru angkutan umum tinggal selangkah lagi.

Keputusan ini diambil setelah Komisi B DPRD DKI mendengarkan paparan dari Dinas Perhubungan Pmeprov DKI, Organda, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

"Insya Allah ini besok kita sampaikan dalam rapim. Setelah itu tanggapan DPRD kita sampaikan," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/6).

Seperti diketahui pada Selasa lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan usulan kenaikan angkutan umum sebesar 50 persen bagi angkutan umum kelas ekonomi. Dengan demikian tarif angkutan bus besar, sedang, dan kecil yang semula Rp2000 naik menjadi Rp3000

Selamat menjelaskan, komisi B menilai besaran kenaikan tarif ini sudah cukup untuk menutupi lonjakan biaya operasional angkutan umum. Disisi lain, tarif baru ini juga tidak memberatkan bagi penumpang.

"Karena harus dijaga, tidak boleh terlalu mahal agar mencegah terjadinya migrasi penumpang ke kendaraan pribadi," ujarnya.

Selain kenaikan tarif, Komisi B juga setuju dengan adanya penghapusan retribusi bagi angkutan umum. Kebijakan ini sebagai insentif kepada pengusaha angkutan agar tidak menurunkan kualitas layanan.

"Mudah-mudahan nanti tidak ada deadlock, sehingga cepat diputuskan," pungkas Selamat. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Ingatkan Jokowi, Jangan Beli 1000 Bus tapi Masuk Gudang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler