Sinyal Kuat 17 Honorer K1 Setwan Dicoret

Rabu, 13 Februari 2013 – 06:25 WIB
JAKARTA - Hingga kemarin (12/2) belum ada kejelasan nasib 251 honorer kategori satu (K1) di Pemko Medan. Termasuk, belum jelas juga jadi tidaknya 17 honorer di Setwan DPRD Kota Medan dicoret dari daftar karena Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.

Namun, meski belum ada keputusan resmi, Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat memberi sinyal kuat bahwa ke-17 honorer di Setwan itu bakal gagal.

"Honorer Medan belum ada keputusan. Tapi indikasi, 17 honorer itu tidak sah," ujar Tumpak kepada JPNN, kemarin (12/2).

Dia menyebutkan, seluruh honorer K1 akan diumumkan akhir bulan ini. "Akhir bulan diumumkan semuanya," ujarnya.

Tumpak juga mengatakan, ada nuasa politik yang kuat di balik kasus 17 honorer K1 dimaksud. "Tolong pers ikut mengawal. Ini ada indikasi politik yang tak jelas," sebut pria yang akrab dengan kalangan jurnalis itu, tanpa membeberkan lebih lanjut makna "indikasi politik" itu.

Di luar masalah itu, muncul kekhawatiran, jika pengangkatan honorer K1 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terlambat dilakukan, nantinya Pemko Medan pusing memikirkan penggajiannya karena belum masuk perhitungan di APBD.

Namun, kekhawatiran itu dibantah Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto. Dikatakan, masalah gaji CPNS sudah masuk dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan.

"Pemko Medan sudah tahu itu. Mereka sudah memperhitungkan berapa jumlah maksimal yang akan diangkat (yakni 251 honorer, red) dan tentunya sudah masuk perhitungan," terang Aris kepada JPNN.

Seperti sudah diberitakan koran ini (6/2), Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, secara resmi melansir jatah Dana Alokasi Umum (DAU) daerah provinsi dan kabupaten untuk tahun anggaran 2013.

Tercatat, jatah DAU untuk Kota Medan yakni sebesar Rp1,27 triliun. Alokasi DAU tahun 2013 ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2013. Di Perpres itu juga sudah dijelaskan, alokasi DAU juga dihitung berdasarkan jumlah PNS daerah secara poporsional, termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Terkait penelitian ulang berkas 251 honorer K1 dari Pemko Medan, Aris menjelaskan, BKN nantinya hanya menindaklanjuti keputusan dari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berapa dan siapa saja yang dinyatakan lolos.

Kemenpan-RB mengeluarkan keputusan setelah mendapat laporan dari Tim Pusat yang melibatkan unsur Kemenpan-RB dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Siswa Kesurupan Massal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler