jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (3/4).
Kedatangan Tim Advokasi itu untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Zainudin Arsyad.
BACA JUGA: Sekjen FUI dan 4 Rekannya Resmi jadi Tersangka Makar
"Kami datang ke Polda untuk menemui penyidik kasus dugaan makar yang menjerat Zainudin Arsyad. Selain itu kami meminta agar Zainudin bisa diberikan penangguhan penahanan," kata anggota Tim Advokasi, M. Ihsan.
Ihsan menambahakan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Zainudin sudah disetujui penyidik yang memeriksa Zainudin.
"Setelah berdiskusi dengan penyidik, mereka sudah setuju dengan pengajuan penangguhan penahanan yang bersangkutan. Tinggal melengkapi persyaratan yang belum lengkap," jelasnya.
Agar mendapat persetujuan penangguhan penahanan, Tim Advokasi Fokal IMM diharuskan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Tujuannya agar permohonan tersebut diketahui oleh pimpinan kepolisian, mengingat kasus dugaan makar Zainudin berskala nasional.
"Hari ini juga langsung kita proses, secara prinsip penyidik sudah mendukung. Artinya kita sudah mendapat lampu hijau," tutup Ihsan. (mg5/JPNN)
Redaktur & Reporter : Fandi