Sinyal Urusan Guru Bakal Ditarik ke Provinsi Makin Kuat

Senin, 06 Agustus 2012 – 21:16 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tengah menganalisis mengenai pengalihan kewenangan urusan guru di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, saat ini pemerintah masih dalam proses revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

"Di dalam masa proses revisi ini kita akan mencari format yang paling baik. Apakah urusan guru ditangani kabupaten/kota seperti sekarang, atau ditarik di pusat atau di provinsi," ungkap Nuh di Jakarta, Senin (6/8).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum bisa memutuskan dan masih memantapkan mana yang paling baik. "Kita sudah punya pengalaman kabupaten/kota seperti sekarang ini. Kita juga punya pengalaman di pusat. Bagaimana nanti seandainya dipegang provinsi. Tentu untuk masalah ini kita tidak boleh gegabah. Seluruh plus minusnya akan dianalisis. Nanti akan dituangkan di revisi UU 32 tersebut," paparnya.

Mantan Rektor ITS ini mengatakan, di dalam revisi UU pemda tersebut nantinya bukan hanya mengatur kewenangan urusan guru. Akan tetapi  semua urusan pendidikan. "Nanti akan ditentukan mana yang akan diserahkan ke kabupaten/kota, pusat, atau provinsi. Ini harus jelas dari awal," tukasnya.

Lebih lanjut Nuh mengatakan, nanti akan diperjelas urusan mana yang diserahkan ke kabupaten/kota, pusat, dan provinsi itu semua tergantung pada variabelnya. Variabelnya, lanjut Nuh,  antara lain efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas.

"Misalnya urusan guru. Kalau ada di kabupaten/kota, sulit kita untuk memindahkan atau meredistribusi guru. Tetapi kalau di provinsi, kalau ada kekurangan guru di kabupaten/kota akan bisa diselesaikan di provinsi karena guru ada di provinsi," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DIY Raih Nilai Tertinggi UKG

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler