Sipir Berstatus CPNS Beraksi Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Lapas

Selasa, 13 September 2022 – 21:45 WIB
Petugas Lapas Bulukumba saat melakukan serah terima berita acara penyerahan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu yang akan diselundupkan oleh pembesuk ke dalam Lapas Bulukumba. ANTARA/HO/Lapas Bulukumba

jpnn.com - MAKASSAR - Sipir yang masih berstatus calon pegawai negeri sipil atau CPNS di Lapas Kelas IIA Bulukumba, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, menggagalkan penyelundupan kristal bening diduga sabu-sabu. 

Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba Mutzaini mengatakan kristal bening yang akan diselundupkan itu dibawa oleh salah seorang pembesuk berinisial F (22). Menurut Mutzaini, pembesuk itu akan mengantarkan keperluan mandi untuk kakaknya yang merupakan narapidana berinisial F (24) di blok narkoba.

BACA JUGA: Touring ke Karawang, Rombongan Sipir Lapas di Jawa Barat Lakukan Ini, Top

Namun, sebelum barang haram itu diselundupkan, petugas Lapas Bulukumba yang masih berstatus CPNS Muh Fadil berhasil menggagalkan upaya tersebut.

"Jadi, ada salah seorang pembesuk itu membawa barang bawaan dan semua diperiksa. Kristal bening itu sendiri didapati pas anggota memeriksa botol shampo dan di dalamnya ada plastik berisi kristal bening itu," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (13/9). 

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Obat Ilegal yang Masuk ke Sumut

Dia mengaku keberhasilan anggotanya menggagalkan upaya penyelundupan itu karena barang bawaan seperti shampo sudah tidak dalam kondisi tersegel.

"Jadi, ada beberapa peralatan mandi, yang lain tersegel dan shamponya tidak. Di situ anggota curiga dan memeriksanya dengan teliti sampai diketahui ada plastik dalam botol," katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Balai Karantina Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Setelah mendapati pengunjung membawa sabu-sabu, petugas lapas kemudian melaporkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Bulukumba untuk pemeriksaan kepada penitip barang.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan bahwa segera laporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang atau kepala BNN Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada seluruh kalapas dan karutan di Sulsel, Suprapto meminta untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya utamanya pada pengamanan pintu utama (P2U).

Selain itu, diminta juga untuk dilakukan deteksi dini dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam lingkup rutan maupun lapas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler