Peristiwa itu terungkap setelah petugas lapas melakukan penggeledahan di sejumlah kamar usai menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Petugas akhirnya menemukan satu paket narkoba jenis sabusabu yang belum diketahui beratnya. Sebuah handphone, alat isap berupa bong, serta sachet plastik kosong bekas pakai, diamankan petugas. Barang haram tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam Kamar 2 Blok B2. Seperti, di dalam lemari maupun di bawah tempat tidur.
"Barang itu milik seorang narapidana atas nama Sulaiman alias Sul. Dia merupakan terpidana kasus penggelapan yang dijerat pasal 372 dan telah divonis 2,8 tahun. Sesuai rencana, tersangka baru bebas 16 Juni 2014," kata Kadiv Lapas Kemenkum HAM Sulsel, Purwadi Utomo, Kamis, 1 November.
Menurut, Kepala KPLP Makassar, Victor Teguh, pihaknya telah menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Tahanan diserahkan kepada Dantimsus Narkoba Polrestabes Makassar, Aiptu Andi Mappiati. "Sudah kita serahkan ke Polrestabes," tandasnya.
Diakui, Victor Teguh, intensnya penggeledahan yang dilakukan pada prinsipnya sejalan dengan program Dirjen Lapas untuk mencanangkan Zero Halinar (hape, pungli dan narkoba). "Jadi, memang sudah komitmen. Selaku kepala keamanan berupaya maksimal untuk bergerak cepat," tandasnya. (abg-iad-wan/nin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M
Redaktur : Tim Redaksi