“Ini sudah diproyeksikan setahun sebelumnya. Jadi kita ingin apa yang direncanakan pada tahun anggaran sebelumnya dapat terealisasi.” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait dalam sidang kode etik di Jakarta, Kamis (22/11).
Berdasarkan rapat pleno pada 3 Juni 2012, KPU memutuskan mekanisme penggunaan Sipol. Demi suksesnya penggunaan Sipol tersebut, KPU mensosialisasikan penggunaannya kepada calon kontestan partai politik 2014 mulai dari saat proses pendaftaran.
Namun kata Ida, Sipol tidak bisa dikategorikan sebagai penentu lolos tidaknya partai politik. “Itu tidak benar, tidak bisa dilogikakan demikian. Karena yang meloloskan itu kelengkapan data dari parpol,” katanya.
Hal senada juga dikemukakan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. “Ini hanya alat bantu. Karena banyak partai politik yang tidak mengisinya, maka kami coba cara lain. Kami upayakan semua data yang ada masuk ke dalam sistem,” ujarnya.
Hadar menjelaskan rencana penataan sistem informasi parpol juga telah ada di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dari tahun 2011 lalu. “Sementara terkait kerjasama dengan IFES (International Foundation for Election System), sebelumnya juga pihak sekretariat jenderal yang meminta bantuan. Tapi harus kita akui, apa yang dilakukan IFES cukup bagus,” katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Tak Tanggap, Menkumham Harus Dicopot
Redaktur : Tim Redaksi