Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores

Minggu, 18 Juni 2017 – 15:53 WIB
Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berhasil mengagalkan pengiriman 20 ton sirip ikan hiu senilai Rp 404 juta, Surabaya, Kamis (28/1). Diduga sirip hiu akan digunakan saat pesta tahun baru Imlek. Foto: Satria/Radar Surabaya/JPNN.com Ilustrasi : Joewvicar/Indopos

jpnn.com, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.

Polisi membeberkan barang bukti di lokasi penemuan, yakni Jalan Sidodadi Gang IX No 77, RT 03, RW 04, Simokerto.

BACA JUGA: Perdagangan Sirip Hiu di Surabaya Terbongkar

Petugas menemukan ribuan sirip dan bagian tubuh hiu berbagai jenis yang disimpan di gudang rumah milik Agus Margono.

"Saya tahu saya salah, Pak," ujar Agus saat berbincang dengan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.

Polisi membongkar praktik perdagangan ilegal itu seminggu yang lalu.

Pembongkaran tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya bau amis dari gudang itu.

Berdasar pemeriksaan, Agus diketahui menjual dan mengolah daging sirip ikan hiu yang dikemas dalam plastik bermerek White Shrimp.

Selain itu, petugas menemukan pengolahan ikan kakap dan kerang mutiara.

Namun, usaha yang dirintis sejak 2009 tersebut ternyata tidak memiliki izin, termasuk izin edar BBPOM.

Dari rumah produksinya itu, polisi menemukan sedikitnya 500 kilogram daging ikan hiu.

Selain sirip, Agus memperjualbelikan moncong dan tulang hiu.

Antara lain, jenis hiu gergaji dan hiu koboi. Petugas sempat terperanjat saat mengeluarkan seluruh isi karung.

"Ini siripnya kecil sekali. Masih bayi ini hiunya," kata Shinto.

Polisi asal Medan tersebut menyatakan, Agus mendapatkan pasokan daging ikan hiu dari beberapa wilayah.

Jaringannya terbentang dari nelayan Pantai Kenjeran hingga Flores di ujung timur.

Tersangka membeli daging ikan yang dilindungi itu dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per kilogram.

"Bergantung kualitasnya. Kalau bagus, ya mahal," ucap Agus.

Setelah daging itu diproses, Agus mengaku hanya menjual dengan selisih Rp 50 ribu per kilogram.

"Kalau saya beli Rp 400 ribu per kilogram, ya saya jualnya Rp 450 ribu per kilogram," jelasnya.

Kendati mengaku baru memulai usaha pada 2009, Agus ternyata pernah mengantongi IUP pada 2002.

Dia menyebutkan, usahanya pernah vakum beberapa tahun dan mengelola bisnis serupa di daerah lain.

Pria 32 tahun itu menyatakan bahwa dagangannya dijual eceran kepada beberapa pembeli yang datang langsung ke rumahnya.

"Kadang 5-10 kilogram sekali beli," ujarnya.

Kabid Perikanan dan Kelautan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya Aris Munandar menjelaskan, pihaknya akan mengecek sejumlah sampel di laboratorium untuk memastikan jenis hiu yang diperdagangkan.

"Pengakuannya Pak Agus, di sini terdapat hiu koboi dan hiu gergaji. Keduanya dilindungi," tuturnya.

Aris mengungkapkan, konsumen hiu jenis itu biasanya masyarakat kelas menengah.

Hal tersebut tecermin dari harganya yang tergolong mahal.

"Dagingnya ini tinggi protein," ucapnya.

Berdasar hasil olah TKP, Agus bakal dijerat pasal 92 UU No 54 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan dan pasal 143UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Rencananya, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) akan kembali datang untuk meneliti temuan tersebut bersama pihak kepolisian pada Senin (19/6).

Saat ini polisi sudah menyegel dan memasang police line pada gudang milik Agus. (mir/c20/fal/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler