jpnn.com, SURABAYA - Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan sirip hiu.
Petugas sukses mengamankan ratusan kilogram sirip hiu dari sindikat itu.
BACA JUGA: Konon Ada Pocong Keluyuran, Dicek Polisi Ternyata Cuma Beginian
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang.
Salah satunya adalah AM (59) selaku pengelola. Sedangkan tiga lainnya sebagai pembantu, yakni H (30), Rumaiyah (18), dan Umsiyah (20).
BACA JUGA: Parah! Dua Perempuan Layani Satu Pria di Kos-kosan
"Kasus ini tentang perdagangan pangan olahan hasil laut berupa sirip ikan hiu berbagai jenis termasuk hiu koboi yang dilindungi, perut ikan kakap, kerang mata, dan tiram tanpa izin usaha perikanan," kata Shinto, Sabtu (17/6).
Sejumlah barang bukti diamankan dari rumah pelaku di Jalan Sidodadi IX, Surabaya.
BACA JUGA: Oalah Yono, Bulan Puasa Malah Berjualan DVD Porno
Antara lain, satu karung isi 16 kg potongan sirip ikan hiu yang masih anakan, dan dua bungkus plastik isi dua kg sirip ikan hiu kering.
"Kemudian kemasan isi empat kg kerang mata, 100 kg sirip ikan hiu utuh, 30 kg perut ikan kakap putih, dan 400 kg potongan sirip ikan hiu dewasa," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 92 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan atau Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cewek 17 Tahun Mesum Bareng Dimas, Ternyata Ketahuan Petugas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga