Sisa Kursi Haji Prioritaskan Lansia

Minggu, 28 April 2013 – 05:17 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menjalankan skema baru untuk mengisi sisa kursi haji. Skema baru itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang rencananya terbit pekan depan. Pada prinsipnya, Kemenag berusaha menjunjung semangat keadilan untuk mengisi sisa kursi haji.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, saat ini PMA masih dalam proses pematangan. "Insya Allah disahkan pekan depan," katanya Sabtu (27/4). Dalam PMA anyar itu, lanjut Bahrul, ada sejumlah pengaturan sisa kursi yang cukup krusial.

Di antara yang paling ditunggu masyarakat adalah pengaturan sisa kursi untuk dialokasikan kepada calon jamaah haji berumur 83 tahun ke atas. Kelompok usia tersebut diprioritaskan mengisi sisa kursi yang tidak terserap selama proses pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji).

Awalnya, Kemenag akan memberikan perlakuan khusus untuk jamaah dengan umur 60 tahun ke atas. Tetapi setelah daftar tunggu diperiksa lagi, jumlah jamaah haji yang berumur lebih dari 83 tahun masih cukup banyak. Jumlahnya dilaporkan masih ribuan orang.

"Sisa kuota (yang akan diisi) untuk lansia 83 tahun ke atas akan dikembalikan ke provinsi," katanya. Selanjutnya Kanwil Kemenag provinsi memiliki wewenang menjaring calon jamaah haji berumur 83 tahun lebih yang tidak masuk dalam daftar berangkat haji tahun ini.

Kemenag belum membeber kuota haji untuk lansia tersebut di masing-masing provinsi. Tetapi umumnya jumlah kuotanya dibagi bersama antara jamaah lansia dengan pendampingnya. Jadi jika misalnya Provinsi Jawa Timur mendapat pengembalian kuota 200 kursi, berarti calon jamaah haji lansia yang akan dijaring sebanyak seratus orang. Sisanya seratus orang lagi untuk calon jamaah haji pendamping lansia.

Sampai saat ini, Kemenag terus berusaha mengurangi jumlah calon jamaah haji lansia di daftar tunggu. Mereka akan diprioritaskan setiap kali ada sisa kursi haji per tahun. Selain itu, Bahrul juga mengatakan PMA ini akan menegaskan lagi sistem pemberangkatan haji yang dijalankan Kemenag. "Yaitu skema atau sistem dengan prinsi first come first served," kata dia.

Dengan sistem ini, Kemenag menghindari praktik-praktik nakal. Yakni upaya penyerobotan kursi haji, baik itu melalui calo internal Kemenag maupun jalan-jalan curang lainnya. Penerbitan PMA diperkirakan akan bebarengan dengan penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang masa pelunasan BPIH 2013.

Seperti diberitakan pelunasan BPIH mulai dibuka awal Mei. Mulai tahun ini pemerintah hanya membuka satu kali masa pelunasan BPIH. Dari hasil pembahasan antara pemerintah dengan DPR, disepakati rata-rata BPIH USD 3.527 per jamaah atau Rp 33,8 juta (kurs Rp 9.600 per USD). (wan/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usung Perubahan, Aktivis Muda Pilih PAN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler