jpnn.com - SANGATTA - Utang pembebasan tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus mengalami penurunan. Sesuai hasil validasi dilakukan pemerintah, utang kini tinggal senilai Rp 209 miliar.
“Semula, laporan utang pemerintah bernilai Rp 408 miliar. Pada hasil validasi awal turun jadi Rp 380 miliar, kemudian setelah diverifikasi terakhir, utang hanya sisa Rp 209 miliar. Ini yang bisa diakui Pemkab Kutim dan bisa dibayar,” kata Kasubag Aset Pemkab Kutim Tedy Febriyan.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Pelanggan PDAM yang Kurang Mampu
Menurutnya, adanya pembengkakan utang Pemkab Kutim dikarenakan data awal yang diterima ternyata banyak data ganda. Kemudian setelah dilakukan pencocokan kembali, ternyata utang Pemkab Kutim yang bisa diakui hanya Rp 209 miliar tersebut.
“Proses validasi data yang kami lakukan sangat membantu mendata utang lahan pemerintah yang belum terbayarkan. Validasi ini juga membantu kami mendata asset yang masih bermasalah. Dan hasil validasi itu, sudah kami sampaikan kepada bupati,” katanya.
BACA JUGA: Niat Hati Ambil Sarang Walet, Malah Dapat Tembakan
Teddy menyebut, utang sebesar itu dikarenakan selama ini Dinas Tata Ruang (DTR) Kutim ternyata banyak membebaskan lahan, tapi pembayarannya baru sebatas diberikan panjar saja. Adapun sisanya nyangkut dan belum terbayar hingga kini.
Secara bertahap, Pemkab Kutim nantinya akan membayarkan utang tersebut. Seperti diketahui, pada APBD Kutim 2016 ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar. (drh/jos/jpnn)
BACA JUGA: Sekali Lagi, Ini Peringatan Serius untuk PNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Tarawih, Rumah Pak Karyono Jadi Abu
Redaktur : Tim Redaksi