PALEMBANG – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Palembang, di-back up Polresta Palembang dan Denpom II/4 Palembang, Selasa malam (1/5), kembali menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam, panti pijat urut tradisional (PPUT) dan penginapan di Metropolis. Hasilnya, terjaring 12 pasangan tanpa ikatan pernikahan dan 58 warga tak memiliki kartu identitas diri.
Ironisnya, dari pasangan yang diamankan, dua di antaranya masih tergolong anak baru gede (ABG). “Selaku aparatur penegak peraturan daerah (perda), razia yang digelar secara rutin untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat (pekat). Kegiatan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah keamanan dan kenyamanan dalam bermasyarakat,” kata Kasat Pol-PP Kota Palembang Drs Aris Saputra MSi.
Pantauan Sumatera Ekspres (Grup JPNN), tempat-tempat yang dirazia itu, di antaranya Triniti Kafe di Jl Srijaya Negara, Kecamatan IB I; Jaya Mulya Cafe dan pedagang tuak di Jl Soekarno Hatta; Raja Penukal Cafe di Jl SMB II; Mastaria Cafe di Jl Tanjung Api-Api, termasuk penginapan Mulia dan Timur. Lalu penginapan Sukabangun di Jl Sukabangun I; penginapan Sawah Besar di Jl Maysabara, serta PPUT di sepanjang Jl Kolonel H Barlian.
Rabu dini hari (2/5), tim gabungan kembali bergerak. Kali ini menyambangi kandang sapi di Jl Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Disinyalir, kandang sapi itu dijadikan sebagai rumah pemotongan hewan (RPH) ilegal. Sayangnya, petugas hanya bertemu dengan penjaganya yang diketahui bernama Imam. Sementara pemiliknya, Burhanudin, warga Jl Perikanan, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, mengaku sedang berada di daerah Gandus, Palembang.
“Kita ingin memastikan laporan warga mengenai aktivitas pemotongan hewan yang berada di lingkungan masyarakat. Setelah dicek, kuat dugaan RPH tersebut karena tak memiliki izin sehingga kita akan memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan,” ujar Aris. Selain tak bertemu dengan pemiliknya, petugas tak mendapatkan aktivitas penjagalan.
Hanya saja indikasi aktivitas penjagalan itu terlihat adanya cincin (tempat mengikat) pemotongan hewan di lantai sekitar kandang sapi. Dari temuan tersebut, petugas langsung memanggil dua orang penjaga di lokasi tersebut. “Malam ini (kemarin, red) kami sampaikan surat peringatan dan membongkar bangunan tersebut. Apabila tak dindahkan, petugas akan bertindak tegas karena telah melanggar aturan,” tegas Aris. (rim/wek/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Rampok Berseragam Satpam
Redaktur : Tim Redaksi