jpnn.com, JAKARTA - Selebtwit Siskaeee alias FCN (23) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.
Setelah Siskaeee diperiksa, sejumlah fakta baru akhirnya terungkap.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Menang Lagi Lawan Si Botak
Siskaeee ternyata sudah membuat konten pornografi sejak empat tahun lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda DIY Roberto GM Pasaribu saat menggelar konferensi pers baru-baru ini.
BACA JUGA: Siskaeee Bikin Konten Pornografi Sejak 2017, Sebegini Total Penghasilannya, Wow
Menurutnya, Siskaeee aktif merekam video dan foto tidak senonoh sejak 2017.
Konten pornografi tersebut kemudian diunggah ke 7 situs di internet.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Sebut Fuji Mengarang Cerita
"Salah satu situs yang bisa kami sebut adalah Onlyfans," kata Roberto GM Pasaribu.
Pibak Polda DIY telah menggeledah indekos yang disewa Siskaeee atau FCN.
Dari penggeledahan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa ribuan file atau data pornografi yang pernah dibuat Siskaeee.
"Kami mengamankan 2.000 file video dan 3.700 foto yang sudah kami take out dari situs online yang ada," ucap Roberto GM Pasaribu.
Tidak hanya menemukan file, Polda DIY juga menyita barang bukti yang digunakan Siskaeee untuk membuat konten pornografi.
Antara lain, kamera, baju, ponsel, laptop, ring light, tripod, alat bantu seksual, dan sebagainya.
Siskaeeee membuat konten pornografi tidak hanya di Bandara Yogyakarta International Airport.
Dia juga pernah melakukan ekshibisionisme di berbagai lokasi seperti indekos, parkiran, mal, toko, toilet pesawat, dan sebagainya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto lantas mengungkap penghasilan Siskaeee dari konten pornografi yang dibuat.
Menurutnya, Siskaeee mendapat penghasilan puluhan juta rupiah dalam satu bulan.
"Penghasilan tersebut bisa withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," kata Kombes Yuliyanto.
Kombes Yuliyanto menambahkan bahwa Siskaeee selama aktif membuat konten pornografi telah mendapat penghasilan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009.
Penghasilan tersebut diperoleh dari salah satu akun di internet.
"Pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp 1,7 miliar," imbuh Yuliyanto.
Polda DIY sudah menetapkan Siskaeee alias FCN sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.
Atas perbuatannya, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee juga disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, Siskaeee secara terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).
Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra