Siskaeee Bikin Konten Pornografi Sejak 2017, Sebegini Total Penghasilannya, Wow

Kamis, 09 Desember 2021 – 05:05 WIB
Siskaeee dalam video tidak senonoh yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport. Foto: Tangkapan Layar/Twitter.

jpnn.com, JAKARTA - Penghasilan Siskaeee atau FCN (23) selama membuat dan mengunggah konten pornografi akhirnya terungkap.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee bisa memperoleh puluhan juta dari sejumlah konten yang diunggah ke 7 situs dewasa dalam satu bulan.

BACA JUGA: 4 Fakta Terbaru Soal Kasus Siskaeee, Nomor 3 Sangat Mengejutkan

"Penghasilan tersebut bisa withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," kata Kombes Yuliyanto, Rabu (8/12).

Menurut Kombes Yuliyanto, Siskaeee sudah aktif membuat dan menyebar ribuan konten pornografi sejak 2017 hingga Desember 2021.

BACA JUGA: 3 Fakta Terkait Gugatan Cerai Rizki DA Terhadap Nadya Mustika, Ternyata...

Siskaeee merekam aksinya di berbagai lokasi seperti indekos, parkiran, mal, toko, toilet pesawat, dan sebagainya.

Yuliyanto menyebut Siskaeee telah mendapat penghasilan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009.

BACA JUGA: Doddy Sudrajat Ubah Nama Gala Sky, Ibu Bibi Ardiansyah Bereaksi

Penghasilan tersebut diperoleh dari salah satu akun di internet.

"Pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp 1,7 miliar," tambah Yuliyanto.

Polda DIY sudah menetapkan Siskaeee alias FCN (23) sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.

Atas perbuatannya, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Siskaeee juga disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, Siskaeee secara terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).

Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar. (ded/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler