Sistem Ganjil - Genap Resmi Berlaku di Gerbang Tol Tambun

Senin, 03 Desember 2018 – 12:40 WIB
Penerapan sistem kebijakan ganjil genap di tol. Foto IST

jpnn.com, TAMBUN - Sistem ganjil-genap mulai berlaku di Gerbang Tol Tambun, hari ini, Senin (3/12) setelah sosialisasi selama dua pekan.

Kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari kerja sejak pukul 06.00 sampai 09.00 WIB setiap hari. Pengguna jalan arah Jakarta yang diketahui tidak mengikuti aturan akan diarahkan untuk tidak memasuki Jalan Tol Japek.

BACA JUGA: Pemerintah Terus Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tol Japek

Sosialisasi yang telah dilakukan yaitu melalui pemasangan spanduk kebijakan tersebut di sejumlah titik, variable message sign (VMS), dan juga melalui media lainnya, seperti media sosial.

“Penambahan area kebijakan ganjil-genap ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pemberlakuan kebijakan ganjil genap dalam mengurai kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar AVP Communication Jasa Marga Dwimawan Heru.

BACA JUGA: Malam Ini Cikarang ke Tambun Makan Waktu Sampai 4 Jam

Terkait hal ini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyiapkan sejumlah angkutan massal, yaitu bus premium, sebagai transportasi pilihan selain kendaraan pribadi bagi masyarakat yang ingin menuju ke arah Jakarta.

“Bagi pengguna jalan tol yang akan menggunakan bus premium, khusus untuk bus keberangkatan dari Grand Wisata mulai pukul 05.20-15.00 WIB dengan tujuan Blok M, BSD Tangerang, Kelapa Gading, Mangga Dua, Tanah Abang, Kuningan, Manggarai, Pondok Indah, Harmoni dan Paragon,” katanya.

BACA JUGA: Waktu Penerapan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

Pemberlakuan ganjil-genap di GT Tambun sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan selama Senin sampai Jumat pada pukul 06.00—09.00 WIB. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada hari libur nasional.

Menurut Dwimawan, kebijakan ini sejalan dengan 3 paket kebijakan yang telah berlaku sebelumnya yaitu pemberlakuan kebijakan ganjil genap di GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur arah Jakarta, pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V arah Jakarta dan Cikampek serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin hingga Jum’at pukul 06.00–09.00 WIB, kecuali hari libur nasional

“Kami berharap penambahan area pemberlakuan ganjil genap ini dapat efektif meningkatkan kelancaran lalu lintas di Ruas Tol Jakarta-Cikampek khususnya pada jam sibuk ke arah Jakarta,” imbuh Raddy R. Lukman, General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek.

Selain penerapan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, upaya lain yang akan dilakukan, yaitu menindak tegas kendaraan truk yang over dimension dan over loading (ODOL).(see/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pembangunan Proyek di Tol Japek Dihentikan Sementara


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler