jpnn.com - JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan agar pelayanan kapal dan barang dengan sistem Inaportnet bisa diterapkan secara penuh di empat pelabuhan.
Keempat pelabuhan yang dimaksud yakni Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
BACA JUGA: Awasi Pembangunan LRT Palembang, Kemenhub Bentuk Komite Pengawas
Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo mengatakan, saat ini sistem Inaportnet baru diterapkan secara penuh di Pelabuhan Makassar, yaitu sejak 1 Juni 2016. Sementara tiga pelabuhan lainnya akan menyusul secara berturut-turut.
“Yaitu pada 1 Juli 2016 untuk Pelabuhan Belawan, 1 Agustus 2016 untuk Pelabuhan Tanjung Perak, dan 1 September 2016 untuk Pelabuhan Tanjung Priok," tutur Hemi.
BACA JUGA: ANEH! Anggaran Naik tapi Produksi Pertanian Tak Meningkat
Selain itu, Jonan juga memberi instruksi kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama agar memberikan sanksi bagi pengguna jasa pelabuhan, yang tidak melaksanakan ketentuan dengan sistem Inaportnet.
Inaportnet adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet/web untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan.
BACA JUGA: Jamin Pasokan Barang Aman Hingga Lebaran
Dengan sistem layanan tunggal ini, maka bisa diketahui kelengkapan dokumen kapal yang sah, yang digunakan dalam proses permohonan pelayanan kapal dan barang, termasuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Dipotong Rp 355,3 M Tapi Ditambah Rp 800 M
Redaktur : Tim Redaksi