Sistem Kerja Terbaru ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu

Senin, 10 Januari 2022 – 05:40 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) tahun ini berubah.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021.

BACA JUGA: Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK

SE ini merupakan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Hal ini karena memperhatikan arahan presiden dan kebijakan mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," terang MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Minggu (9/1).

BACA JUGA: Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022:

1 Jawa dan Bali

BACA JUGA: Beredar Surat Pengangkatan Guru Honorer Usia 35 ke Atas jadi PPPK, Gempar

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1,  sebanyak 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

2. Di luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE MenPANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19. 

SE MenPAN:RB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 01/2022 ini.  (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler