Bea Cukai Sosialisasikan Tentang Cukai Kepada Masyarakat

Selasa, 17 November 2020 – 16:13 WIB
Pegawai Bea Cukai Madura Parulian Simanjuntak melakukan sosialisasi di Pendopo Kecamatan Omben dan Kecamatan Karang Penang pada Selasa (10/11). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MADURA - Bea Cukai bersinergi dengan instansi pemerintahan untuk terus menyosialisasikan tentang cukai kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di beberapa tempat, yaitu Madura, Malang, dan Poso.

Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi di Pendopo Kecamatan Omben dan Kecamatan Karang Penang pada Selasa (10/11).

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Jogja Tarik Minat Industri Manfaatkan Fasilitas KITE IKM

Acara ini dihadiri oleh warga setempat, yang sebagian besar adalah pedagang toko kelontong dan para petani tembakau.

Hadir sebagai narasumber, Parulian Simanjuntak dan Walida Utami, pegawai Bea Cukai Madura, menjelaskan tentang rokok ilegal serta sanksi yang diterima oleh pelaku pengedar rokok ilegal.

BACA JUGA: Dorong Ekspor Nasional, Bea Cukai Jakarta Tambah Izin Fasilitas Dua Perusahaan Ini

“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, yang salah peruntukkannya, dan rokok yang menggunakan pita cukai bukan haknya,” papar Parulian.

Walida menambahkan manfaat dari pengenaan cukai rokok, salah satunya untuk fasilitas kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Brigjen Marinir Hermanto Bercerita Soal Kelahiran Pasukan Tangguh Berbaret Ungu, Luar Biasa

“Sehingga kita harus bekerja sama, bahu-membahu untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Selain itu, Bea Cukai Malang turut melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Tajinan, pada Kamis (12/11).

Acara ini dihadiri oleh pedagang toko kelontong, aparat Kecamatan Tajinan, dan perwakilan dari Desa/Kelurahan se-Kecamatan Tajinan.

Acara ini dibuka langsung oleh Aniswaty Aziz, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.

“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud realisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Aniswaty.

Andi Budiyanto, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, hadir sebagai narasumber dan memaparkan materi tentang ketentuan dibidang Cukai.

“Setelah mengetahui ketentuan Cukai, kami berharap apabila menemukan rokok ilegal, masyarakat dapat menguhubungi Bea Cukai Malang untuk langsung menindaklanjuti,” ungkap Andi.

Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Pantoloan melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus asistensi kepada pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), di Kabupaten Tolitoli pada selama 3 hari dimulai pada Rabu (11/11).

“Asistensi yang dilakukan terkait tata cara dan pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai syarat menjalankan usaha di bidang cukai, khususnya MMEA. Dengan adanya sosialiasi dan asistensi ini diharapkan para pengusaha dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujar Alimuddin Lisaw, Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Cukai   Masyarakat  

Terpopuler