Sistem Perizinan Online Permudah Investasi Sektor Pertanian

Rabu, 17 Oktober 2018 – 19:32 WIB
Kementan dan Forwatan menggelar diskusi bertajuk Kemudahan Investasi di Sektor Pertanian di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/10). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mempermudah sistem perizinan di sektor pertanian melalui layanan berbasis sistem informasi manajemen pelayanan secara elektronik.

Melalui sistem ini, waktu layanan perizinan diperpendek dan alurnya dikerjakan secara transparan serta akuntabel.

BACA JUGA: Lahan Rawa, Terobososan Baru dari Kementan Hadapi Paceklik

Kepala Pusat Varietas Tanaman dan Perizinan Kementan Erizal Jamal menjelaskan, sistem perizinan yang transparan dan lebih cepat menjadi fokus awal untuk pembenahan. Oleh karena itu, Mentan Amran Sulaiman telah mengeluarkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/ PP.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Sistem yang dibangun Kementerian Pertanian ini terintegrasi dengan sistem perizinan online terintegasi atau online single submission (OSS) yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM

BACA JUGA: Lewat HPS 2018, Wali Kota Perkenalkan Banjarbaru

Selama tahun 2015-2017, jelas Erizal, sudah dilakukan pendampingan terhadap 31 perusahaan yang akan berinvestasi di bidang pertanian. Khusus untuk tebu, jagung, sapi, padi dan lainnya.

"Jadi dengan adanya OSS ini maka proses menjadi lebih cepat dan ada kepastian bagi pelaku usaha serta dapat dimonitoring,” jelas Erizal dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

BACA JUGA: 20 Dubes Negara Sahabat Antusias Hadiri HPS di Kalsel

Menurut Erizal, OSS mempercepat proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha juga mendapatkan kepastian dan prosesnya bisa dilihat secara aktual.

Direktur Asian Agri Fadhil Hasan menuturkan, sistem perizinan daring yang terintegrasi ini dapat memperbaiki easing doing business di sektor pertanian. Untuk itu, fokus kebijakan investasi sektor pertanian harus dimulai BKPM untuk peningkatan porsi sektor pertanian dalam investasi asing dan PMDN.

Selama ini, kata Fadhil, BKPM belum menjadikan sektor pertanian sebagai potensi investasi yang menjanjikan padahal sektor tersebut didukung oleh sumber daya lahan dan SDM yang berlimpah.

Pengamat pertanian dari Universitas Prasetya Mulya Rio Christiawan mengusulkan, memperluas OSS tidak hanya izin usaha melainkan sampai kepada izin teknis.

Sebab, proses perizinan teknis belum dapat dijangkau OSS padahal nyawa dari investasi sumber daya alam berada di izin teknis seperti amdal, izin lingkungan, dan HGU.

Menurut Rio, investor perlu waktu yang lebih cepat untuk pengurusan perizinan hingga operasional karena akan berpengaruh kepada Cash Flow sehat dan dampak sosial dihindarkan. Perbaikan lain adalah memperkuat koordinasi antara SKPD sehingga mengatasi debirokrasi perizinan dan jumlah izin yang diatur lebih sedikit. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cek Kesiapan HPS 38, Mentan Amran: Lahan Rawa Obat Paceklik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler