Dengan sistem yang ada sekarang, KPU memiliki ketergantungan sangat besar kepada pemerintah. Pasalnya, seluruh personil kesekretariatan KPU berasal dari kementerian pemerintahan.
"Padahal rekruitmen pegawai kesekjenan dan kesekretariatan KPU seharusnya proses yang krusial untuk memilih sumber daya manusia terbaik yang akan membantu sistem pendukung penyelenggaran pemilu yang profesional, berkualitas dan berintegritas," ujar anggota Koalisi Amankan Pemilu, Wahyudinata, dalam keterangan persnya, Rabu (21/11).
Wahyu bahkan mencurigai sistem rekruitmen yang ada sekarang sebagai upaya untuk melemahkan KPU. Utamanya dalam aspek pengawasan atas pelaksanaan tugas-fungsi serta kinerja kesekjenan KPU.
Oleh karena itu sistem perekrutan pegawai KPU diharapkan dapat berjalan secara independen dan mandiri. Tanpa sistem rekruitmen yang mandiri, KPU akan terus terancam intervensi dan dualisme loyalitas di tubuh birokrasinya.
"Jika proses rekruitmen masih bergantung pada kementrian, pemerintah yang bahkan dapat mengintervensi secara hierarkis fungsi Komisioner KPU, maka etos kerja penyelenggaraan pemilu akan buruk, lamban dan tidak efektif," jelasnya.
Lebih lanjut ia meminta KPU untuk tidak ragu-ragu menyingkirkan para birokrat yang melakukan pembangkangan. Pasalnya, undang-undang memberi KPU kewenangan melakukan hal itu.
"Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Komisoner KPU untuk secara kolegial mengambil keputusan strategis terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya penguatan aspek kelembagaan KPU hingga ke tingkatan KPU di daerah," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD dan Panwaslu Cimahi Kena Teguran Keras
Redaktur : Tim Redaksi