jpnn.com, JAKARTA - Masa siswa belajar di rumah untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020.
Hal itu seiring dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status tanggap darurat di ibu kota terkait virus corona jenis baru COVID-19 hingga 19 April.
BACA JUGA: Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 1 Juni 2020
"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat di perpanjang dimana semula sampai 5 April menjadi 19 April," kata dia saat saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.
Artinya, kata dia, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam dan sipil akan tetap bekerja di rumah.
BACA JUGA: Rencana Sri Mulyani Dinilai Sangat Membahayakan Indonesia
Selain itu, Anies mengatakan penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.
"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata dia.
BACA JUGA: Jika Sayang Ortu dan Mertua, Jangan Mudik Lebaran Tahun Ini
Anies mengimbau seluruh warga yang berdomisili di daerah itu agar tetap tinggal di rumah guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.
"Kita imbau kepada warga untuk tetap tinggal di rumah jangan berpergian kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait kebutuhan pokok dan kesehatan," kata dia saat
Selain dua kegiatan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta masyarakat agar tetap tinggal di rumah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo