JAKARTA - Pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) di sebuah sekolah di Bekasi membawa korban jiwa, seorang siswa baru. Evan Christopher Situmorang, 13, tewas setelah mengikuti kegiatan MOS di sekolahnya. Menurut keluarganya, Evan mulai sakit-sakitan setelah diminta berjalan sejauh 4 km saat masa pengenalan itu.
Menurut Ratna Dumai, ibu Evan, sang anak kerap diminta aneh-aneh selama mengikuti MOS di sekolah barunya, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Flora, Perumahan Pondok Ungu, Kota Bekasi. Misalnya membuat nasi belatung kecap, memberi warna uban, hingga kewajiban menggunakan pakaian yang ditentukan.
Ketentuan itu pun disertai aturan membawa makanan dan minuman sesuai dengan arahan senior di sekolah. Bila tidak mengikuti, siswa akan dihukum squat jump. Untuk memenuhi seluruh kelengkapan tersebut, Ratna mengaku harus mengeluarkan Rp 70 ribu setiap hari. MOS sendiri dilaksanakan tiga hari, mulai 7 hingga 9 Juli 2015.
Namun, yang paling diingatnya dari pelaksanaan MOS sang anak adalah kegiatan jalan kaki sejauh 4 km. Kegiatan tersebut dilakukan dengan dalih untuk pengenalan lingkungan sekolah.
Menurut cerita almarhum Evan, kata Ratna, perjalanan dimulai dari sekolahnya di Pondok Ungu menuju Perumahan Puri. Kemudian dilanjutkan ke SPBU Pondok Ungu dan berakhir kembali menuju sekolah. "Dia mengeluh kakinya sakit," ujarnya kemarin.
Melihat hal itu, Ratna pun segera memberikan perawatan. Evan dibawa ke tukang urut. Meski sang anak telah beristirahat beberapa waktu, rasa nyeri tersebut masih terasa hingga hari pertama sekolah tiba. Sebelum akhirnya kondisi itu diperparah saat Evan jatuh di kamar mandi sekolah. "Pada 28 Juli dia jatuh. Kakinya semakin parah," tambah Ratna.
Setelah kejadian tersebut, Evan sempat tidak masuk sekolah. Pihak orang tua pun telah memeriksakan sang anak ke puskesmas. Namun, dua hari setelahnya Evan harus meregang nyawa dan meninggal pada Kamis sore (30/7) setelah kejang dan dilarikan ke rumah sakit.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Sekolah Flora Maria W. Da Gomez membantah tuduhan bahwa kematian korban disebabkan kegiatan MOS yang diberikan pihak sekolah. Menurut dia, jarak antara MOS dan hari kematian cukup jauh. "Kegiatan MOS kan dari 7 sampai 9 Juli dan itu sudah lewat 19 hari baru Evan meninggal," dalihnya.
Bantahan juga dilontarkan atas tudingan jatuhnya Evan di kamar mandi. Maria mengungkapkan, pada hari itu Evan justru diantar ke kamar mandi karena kakinya tak bisa digerakkan. Sehingga dia pun terpaksa harus digotong teman dan gurunya.
BACA JUGA: Kemendikbud Didesak Bikin Buku Panduan MOS
"Saat kami menghubungi, kami tanya apakah sang anak sedang sakit. Dan sang ayah membenarkan. Tapi, itu tidak pernah dilaporkan langsung kepada kami," paparnya.
Mendapat kabar tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan langsung geram. Dia pun meminta Inspektorat Jenderal Kemendikbud langsung turun tangan dan melakukan penyelidikan. "Sabtu setelah dengar, saya langsung terjunkan tim," ucapnya.
Namun, hingga kemarin Anies masih enggan membeberkan apa yang telah diperoleh timnya. Dia mengatakan, hasil sementara masih perlu diperdalam dengan beberapa penyelidikan kembali. Penyelidikan itu bertujuan untuk mengetahui lebih detail kegiatan selama MOS dan rentang waktu seusai MOS hingga hari pertama masuk sekolah.
Meski demikian, mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta tersebut menegaskan, dari awal pihaknya telah melarang adanya perpeloncoan dalam kegiatan pengenalan siswa baru itu. Hal tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 59389 Tahun 2015 yang sudah dikirimkan ke sekolah-sekolah. "Kebijakan jelas, aturan juga jelas. Kami tegas-tegas melarang perpeloncoan," tandasnya.
Tapi sayang, lanjut Anies, banyak kepala sekolah yang lalai sehingga aturan tersebut tidak dijelaskan kepada guru dan siswa. Akibatnya, tahun ini MOS masih dijalankan berdasar kebiasaan, bukan aturan yang telah dibuat. "Pengawasan oleh dinas dan kepala sekolah harus diperbaiki," tegasnya.
Terkait sanksi, Anies mengatakan tidak bisa langsung menindak tegas pihak sekolah. Sebab, kepala sekolah dan guru merupakan perangkat pemerintah daerah, bukan bawahan Kemendikbud. Namun, pihaknya memastikan tidak bakal tinggal diam. Kemendikbud akan memanggil pemda jika ada pembiaran atas apa yang terjadi pada MOS di wilayahnya.
Senada, Irjen Kemendikbud Daryanto mengaku belum dapat membeberkan hasil penyelidikan sementara. Sebab, perlu dilakukan pencocokan informasi dari semua pihak atas MOS berujung maut tersebut. "Jarak setelah MOS dan waktu kematian kan cukup lama. Ini masih kami dalami apa yang terjadi sebetulnya," jelas dia.
Daryanto menambahkan, pihaknya sempat merekomendasikan dilakukannya otopsi untuk membuka tabir kematian sang anak. Namun, pihak keluarga menolak. "Kami juga tidak bisa memaksa," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta Kemendikbud menindak tegas oknum-oknum yang terbukti bersalah. Dia pun mendorong Mendikbud Anies bisa membuat aturan baku soal MOS agar perpeloncoan tidak terjadi lagi. "Anak kan memiliki hak untuk mendapat pendidikan yang baik. Lapor saya kalau ada kekerasan. Nanti saya tangkap," tegasnya.
Pernyataan lebih keras disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekretaris KPAI Erlinda meminta kegiatan MOS dihapuskan karena tidak membawa dampak yang baik bagi anak.
Sementara bagi kepala sekolah dan guru yang lalai, dia meminta diberi sanksi tegas. "Bisa TKD (tunjangan kinerja daerah)-nya dipotong. Tapi, kalau memang ada unsur pidana, jelas harus ditindak," tandasnya. (mia/c9/end)
BACA JUGA: Kemenristek-Dikti Gandeng PBNU Lahirkan Inovator
BACA JUGA: SMP Jauh, Harus Ngekos, Banyak yang Putus Sekolah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak S1 Ya? Anggota Dewan: Bukan, Saya S.Sos
Redaktur : Tim Redaksi