WARUDOYONG - Kebiasaan tawuran yang sudah jadi "budaya" sejumlah siswa SMK di Kota dan Kabupaten Sukabumi, jadi cikal bakal watak kriminal. Terbukti, polisi menangkap tiga pemuda yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (14/2). Satu dari tiga pelaku adalah WA (16) siswa SMK Pasundan yang tercatat sebagai salah satu sekolah "langganan" tawuran di Kota Sukabumi.
Satu lagi, DI (19) adalah alumni SMK Teknika Cisaat keduanya warga Benteng Kota Sukabumi, sementara DO (25) warga Karangtengah, Kabupaten Sukabumi. Ketiganya diketahui melakukan aksinya di Kompleks Yayasan Pasundan Kota Sukabumi jalan Pasundan, Pukul 03.00 WIB Jumat (11/2) lalu.
Kini Barang Bukti (BB) diamanankan yakni dua unit laptop dan satu unit komputer, serta alat untuk mencongkel kunci pintu dan lemari yakni dua Obeng, satu buah pisau dan golok.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi (JPNN Group), kejadian berawal saat dua pelaku DI dan WA nongkrong di jalan lalu diajak oleh DO untuk mengambil barang-barang komputer dan laptop tersebut pukul 03.00 WIB yang sudah tergeletak di luar kantor Tata Usaha (TU) SMP Pasundan. "Saya diajak DO untuk mengambil barang yang sudah ada di luar, saya masuk lewat lorong," kata WA.
Barang-barang yang sudah tergeletak di luar itu, sudah dikeluarkan dari Kantor Tata Usaha (TU) oleh DO, sedangkan WA disuruh untuk mengambil barang tersebut dengan jaminan akan dibelikan apapun yang diinginkannya. "Saya mau karena dia bilang mau mberikan imbalan," ungkap WA.
DI yang bertugas menjaga gerbang untuk melihat kondisi tempat dan membantu membawa barang-barang tersebut. "Saya menunggu di bawah untuk menjaga gerbang, ditakutkan ada orang," beber DI.
Satu unit Komputer dan laptop yang Ia curi sempat dijual lewat IN (20), dengan harga Rp 2 juta dan uangnya pun dibagi-bagi. "Komputernya sudah saya jual, uangnya saya bagi-bagi untuk DI dan WA," aku DO
Sementara itu, Kapolsek Warudoyong, Kompol Suharto menegaskan penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari warga dan anggotanya langsung diterjunkan. "Tidak lebih dari 24 jam anggota kami bisa meringkus ketiga pelaku ini," tegasnya.
Untuk perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku akan kami lakukan penyidikan dan sedang kami lakukan pemberkasan apalagi ada anak di bawah umur yakni Wanda," pungkasnya.(fkr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
Redaktur : Tim Redaksi