jpnn.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bereaksi terkait kasus polisi tembak mati siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO.
Pigai menyatakan telah memerintahkan tim untuk turun langsung memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA: Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
"Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan," kata Pigai saat dihubungi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
BACA JUGA: Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
"Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang," ujarnya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
BACA JUGA: Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.
Polisi menyebut korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melintas di lokasi tawuran.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
"Anggota berusaha melerai tawuran dari dua kelompok berbeda tersebut," kata Irwan di Semarang, Senin (25/11).
Menurut kepolisian, ada upaya untuk menyerang anggota polisi yang akan melerai tawuran tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan. Korban mengalami luka tembak di bagian pinggul.
Irwan mengatakan bahwa anggota yang menembak tersebut langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Dalam penanganan tawuran antargangster tersebut, polisi mengamankan 12 pelaku, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Oknum polisi itu saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam