jpnn.com, SEMARANG - Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak oknum polisi resmi melapor ke Polda Jawa Tengah atas insiden yang menewaskan korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengakui bahwa memang ada pelaporan oleh keluarga GRO tersebut.
BACA JUGA: LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
"Sudah dilaporkan dan sudah diterima," ujar dia dikutip dari Antara.
Menurut dia, perkara tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng seterbuka mungkin.
BACA JUGA: Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
Artanto memastikan proses hukum akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan fakta.
Menurut dia, oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA: Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Dia menyebut bahwa R saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan selanjutnya.
Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan bahwa penembakan itu menggunakan senjata api organik milik anggota tersebut.
Dalam peristiwa penembakan tersebut, R diketahui dua kali menembak yang mengakibatkan seorang tewas dan dua lainnya terluka.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan