jpnn.com - KALIREJO - Sur (18), warga Dusun I, Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, tega mencabuli Ag (13), seorang siswi SMP warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, hingga berbadan dua.
Sur juga mengaku pernah menyetubuhi 14 pacarnya yang rata-rata masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Aksi bejat Sur ini terungkap oleh orang tua Ag yang curiga melihat perubahan fisik buah hatinya.
BACA JUGA: Pengusaha Pakan Ternak Kena Rampok
Setelah didesak, Ag mengaku telah menjadi korban bujuk rayu Sur yang masih tercatat sebagai siswa SMK di Kecamatan Kalirejo.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kalirejo. Mendapat laporan itu, aparat langsung bergerak cepat. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, Lamteng, dini hari kemarin (19/6).
BACA JUGA: 1 Kwintal Daun Ganja Disita, Dikendalikan dari Nusakambangan
Tersangka langsung ditangkap dan kini diamankan di mapolsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kalirejo AKP Anas Sobirin menyatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya kepada korban.
BACA JUGA: Reserse Narkoba Buang Sabu-sabu ke Sumur
’’Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali pada waktu dan tempat berbeda. Hubungan asmara terlarang ini dimulai pada 27 Desember 2013 di Kampung Kalidadi dan terakhir dilakukan pada 24 Mei 2014 di Kampung Kaliwungu, dekat bendungan kampung setempat,” tuturnya kepada Radar Lamteng (grup JPNN) kemarin.
Di depan penyidik, lanjut Anas, Sur mengaku merayu pacarnya untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Sebab, pacar-pacarnya dulu juga harus berhubungan badan lebih dahulu jika ingin resmi berpacaran dengannya.
Sedangkan korban di hadapan polisi mengaku bingung ketika Sur merayu dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Tersangka juga sempat mendorong korban hingga terjatuh. ’’Saya sempat berontak dan mencoba keluar kamar. Namun, pintu kamar terkunci. Saya akhirnya tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah,” kata Ag.
Karena perbuatannya, Sur bakal dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rnn/hyt/ozi/p6/c2/fik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Ungkap Penyelewengan 13 Ribu Liter BBM Bersubsidi
Redaktur : Tim Redaksi