Reserse Narkoba Buang Sabu-sabu ke Sumur

Jumat, 20 Juni 2014 – 02:54 WIB

jpnn.com - MEDAN - Badan Nasional Narkotika (BNN) meringkus dua bandar sabu-sabu di Jalan Dusun Keladi Bandar Klipa Percut Seituan, masing-masing adalah Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap dan Syafriani Siregar alias Bunda. 

Hal ini diungkapkan Azwir Tambunan dari BNN Sumut saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Nuh di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/6).

BACA JUGA: Polda Ungkap Penyelewengan 13 Ribu Liter BBM Bersubsidi

Menurut Azwir, kedua terdakwa memang sudah menjadi target selama empat bulan terakhir. Saat penyergapan itu, terdakwa Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap membuang sabu seberat 10.9 gram ke dalam sumur. Lalu oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sumut ini pun mencoba melarikan diri. Tapi usahnya itu gagal, dan Brigadir Pangeran pun ditangkap.

"Saat penangkapan itu, tim BNN berjumlah sembilan orang yang dipimpin Sofian. Kami langsung menyergap dan masuk ke rumah yang belakangan diketahui kediaman terdakwa Bunda. Brigadir lalu membuang sabu itu ke dalam sumur yang letaknya di belakang rumah. Lalu kami menangkapnya. Saya sempat menyuruhnya mengambil sabu itu dalam sumur itu, tapi dia berontak," jelasnya.

BACA JUGA: Terbukti Cabuli Murid, Guru Ngaji Divonis 5 Tahun

Dijelaskan Azwir, Brigadir Pangeran juga sempat mengaku sebagai anggota polisi yang ditugaskan untuk melakukan penyusupan. "Karena dia mengaku polisi, saya meminta dia menunjukkan kartu anggota dan surat perintah. Terdakwa Pangeran memang saat itu menunjukkan surat perintah, tapi sudah habis masa berlakunya," kata saksi yang juga berprofesi sebagai polisi ini.

Dalam surat perintah kadaluarsa itu, kata saksi, juga lokasi tugas yang diperintah pimpinannya bukan di lokasi penangkapan. Jadi, surat tugas yang ditunjukkan oleh terdakwa tidak benar. Mendengar keterangan saksi, hakim Nuh kemudian bertanya soal sabu yang dibuang ke sumur itu. "Apakah sabu-sabu yang dibuangnya itu tidak mencair di dalam sumur," tanya hakim.

BACA JUGA: Kepergok Indehoy di Kamar Mandi, Istri Dihajar hingga Babak Belur

"Tidak mencair majelis, karena sabu itu dibungkus dalam plastik dan kondisinya terapung," kata saksi.

Saksi lainnya, Willy dari BNN Sumut juga menyampaikan kesaksian yang tak jauh berbeda dengan Brigadir Pangeran. 

Sekadar diketahui, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap dan Bunda didakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 gram. Kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi melanggar Pasal 114, 112, 127 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap ditangkap bersama Syafriani br Siregar alias Bunda pada 28 Januari 2014 lalu. (far/ije)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pemuda Perkosa Siswi MTs


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler