Siswa SMP Cabuli Pacar di Bangunan Sekolah

Pelaku Mengaku Sering Nonton Film Porno

Jumat, 07 Desember 2012 – 08:40 WIB
KUNINGAN - Seks bebas di kalangan remaja terutama anak baru gede (ABG) sepertinya makin tak terkendali. Kali ini dilakukan seorang pelajar berinisial BA (15) yang masih duduk di kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Kuningan Utara.

BA diduga terpengaruh film porno yang kerap ditontonnya, sehingga nekat mencabuli Bunga (13) -bukan nama sebenarnya-- yang baru dipacarinya selama tiga minggu.

Orang tua korban yang tak terima dengan perlakuan tersangka, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap BA.

Tanpa perlawanan, tersangka diamankan dan digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan penyidik, peristiwa itu terjadi Selasa (27/11) malam lalu, sekitar pukul 21.00. Malam itu, BA yang mengaku baru menjalin hubungan asmara, mengajak pelajar kelas VIII di sebuah SMP favorit di wilayah Kuningan Utara itu untuk jalan-jalan dengan dalih mencari udara segar.

Korban dibawa oleh pelaku ke sebuah bangunan sekolah yang berada di Desa Babakan, Kecamatan Jalaksana. Di sekolah ini, BA mengajak hubungan layaknya suami istri terhadap korban.

Setelah mencabuli Bunga, pelaku kemudian mengantarkannya pulang. Kejadian ini terbongkar setelah bibi korban menemukan obat pelancar haid di kamar keponakannya. Curiga dengan temuannya, korban pun akhirnya diinterogasi orang tuanya.

Betapa kagetnya, orang tua korban setelah Bunga mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan BA. Atas pengakuan tersebut, orang tua Bunga melaporkan BA kepada petugas kepolisian. Tak berselang berapa lama, petugas meringkus pelaku dari kediamannya.

Kepada penyidik PPA Polres Kuningan, pelaku mengaku bahwa perbuatannya mencabuli Bunga akibat kebiasaannya menonton video porno. BA juga menyatakan, jika perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan. Ia mengaku, tak tahan menahan nafsu saat bersamaan dengan Bunga yang diakuinya sebagai pacar barunya.

"Kami baru saja menjalin hubungan dan baru satu kali melakukan hubungan badan. Saya menyesal telah melakukannya dan berjanji akan bertanggung jawab," tutur BA kepada penyidik.

Kapolres Kuningan, AKBP Wahyu Bintono HB SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP H Sobirin menjelaskan, korban bersama orang tuanya melapor  ke Unit PPA Polres Kuningan. Tak berselang lama, BA yang dilaporkan melakukan pencabulan langsung diamankan polisi. "Setelah menerima laporan dari korban, pelaku langsung kami tangkap di kediamannya," terang dia.

Kasus ini terbongkar, beber pria yang baru pulang dari Tanah Suci tersebut, setelah bibi korban menemukan sebuah obat pelancar haid di kamar Bunga. "Tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (ags)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Ngaji Setubuhi Muridnya Berulang Kali

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler