Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo mengatakan bahwa pelaku pembobol brankas ada enam orang. Lima sudah diamankan, satu buron. Tersangka yang sudah diringkus adalah Sup (17), Sar (17), dan Kha (18) yang merupakan siswa kelas II, salah satu madrasah aliyah di Tanjung Redeb. Sedangkan EE (15) pelajar kelas II SMP Muhammadiyah dan Ri (19) remaja putus sekolah. Tersangka yang masih buron berinisial San (19), juga remaja putus sekolah.
Harun menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, diperoleh keterangan bahwa otak pembobolan brankas adalah EE, yang merupakan pelajar di sekolah tersebut.
Dari pengakuan beberapa tersangka, pembobolan telah direncanakan EE sehari sebelum kejadian. Awalnya EE mengajak lima temannya untuk mengambil sejumlah telepon genggam di kantor sekolah. "Ayo kita bobol kantor sekolahku, di sana banyak HP yang bisa kita ambil," demikian keterangan tersangka, seperti ditirukan Harun.
Mematangkan rencana tersebut, kawanan ini sepakat berkumpul pada Rabu (4/4) malam di salah satu tempat pangkas rambut di jalan Mangga 3.
Setelah "rapat", mereka langsung beraksi, pada Kamis (5/4) dini hari. Mereka masuk ke halaman sekolah melalui pagar belakang. Kha disuruh berjaga di lapangan basket sekolah. Sementara lima rekannya menjebol jendela kantor kepala sekolah (kepsek) menggunakan obeng.
Setelah jendela terbuka, kawanan ini tidak langsung masuk ke ruang kepsek karena terhalang teralis besi. Mereka pun menjebol plafon kantor dan akhirnya berhasil masuk ke ruang kepsek. Di ruang itu, brankas sekolah tidak terkunci. Tiga amplop cokelat berisikan dokumen dan uang Rp 71,8 juta yang merupakan dana BOS "disikat".
Informasi dari para tersangka, uang hasil jarahan itu dibagi enam. Sup mendapat Rp 7 juta, Ri Rp 21 juta, EE Rp 21 juta, Sar 8 juta, San Rp 8 juta, dan Kha Rp 6,8 juta. Oleh mereka, uang tersebut sudah habis dibelanjakan.
Selain tersangka, polisi sudah meminta keterangan tiga saksi. Yakni, kepsek, sekretaris, dan penjaga sekolah.
Diduga, salah seorang dari komplotan pembobol ini juga kawanan pencuri kendaraan bermotor yang selama ini beraksi di Berau.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (zis/far/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembunyikan SS dalam Kaleng Roti
Redaktur : Tim Redaksi