POSO - Kepolisian Sektor (Polsek) Poso Pesisir Selatan menangkap dan mengamankan RS (45), tersangka pelaku pemerkosa terhadap anak tirinya. RS yang berprofesi sebagai petani ini diamankan korps baju cokelat sejak Senin (10/2). Kini RS yang merupakan ayah tiri yang bejat ini, harus mendekam di sel tahanan Polsek Poso Pesisir Selatan di Desa Tangkura.
Kanit Reskrim Polsek Poso Pesisir Selatan, Aiptu M Murdjo membenarkan penangkapan RS. Kata dia, penangkapan RS dilakukan oleh anggota unit satuan Reskrim Polsek di rumahnya setelah mendapat laporan korban SL (17). SL adalah siswa SMU Negeri Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) "RS kami amankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Dijelaskan Aiptu Murdjo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka telah mengakui semua perbuatannya. RS mengaku jika telah memperkosa anak tirinya di sebuah kebun kakao miliknya pada bulan Januari 2013 lalu.
Namun pengakuan tersangka RS berbeda dengan pengakuan anak tirinya. Sebab korban SL kepada polisi mengaku telah digauli ayah tirinya sebanyak tiga kali. Untuk mengetahui kebenaran laporan korban, pihak kepolisian sudah melakukan visum di Puskesmas Mapane Selasa (12/2).
"Tapi hasil visum baru keluar dan bisa diketahui besok (hari ini,red)," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS masih tetap mendekam di sel tahanan Mapolsek sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Tersangka RS terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak. (bud/awa/jpnn)
Kanit Reskrim Polsek Poso Pesisir Selatan, Aiptu M Murdjo membenarkan penangkapan RS. Kata dia, penangkapan RS dilakukan oleh anggota unit satuan Reskrim Polsek di rumahnya setelah mendapat laporan korban SL (17). SL adalah siswa SMU Negeri Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) "RS kami amankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Dijelaskan Aiptu Murdjo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka telah mengakui semua perbuatannya. RS mengaku jika telah memperkosa anak tirinya di sebuah kebun kakao miliknya pada bulan Januari 2013 lalu.
Namun pengakuan tersangka RS berbeda dengan pengakuan anak tirinya. Sebab korban SL kepada polisi mengaku telah digauli ayah tirinya sebanyak tiga kali. Untuk mengetahui kebenaran laporan korban, pihak kepolisian sudah melakukan visum di Puskesmas Mapane Selasa (12/2).
"Tapi hasil visum baru keluar dan bisa diketahui besok (hari ini,red)," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS masih tetap mendekam di sel tahanan Mapolsek sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Tersangka RS terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak. (bud/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Cabul Beredar, Enam Siswa Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi