JPNN.com

Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor

Kamis, 30 Januari 2025 – 07:00 WIB
Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor - JPNN.com
Aparat kepolisian dari Polsek Arjasa menunjukkan sepeda motor guru honorer yang dibakar siswa pada 13 Januari 2025. ANTARA/HO-Polres Sumenep

jpnn.com, SUMEDANG - Polres Sumenep menjerat pasal berlapis kepada siswa yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean yang terjadi pada 13 Januari 2025.

"Ada tiga pasal yang kami jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu.

BACA JUGA: Pengendara Sepeda Motor Meninggal Setelah Melintas di Lokasi Banjir Jalintim Pelalawan

Dia menjelaskan ketiga pasal itu masing-masing Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, lalu Pasal 406 ayat 1, dan Pasal 335 ayat 1, ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Widi, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Mobil Dibakar Dalam Serangan Antisemitisme di Australia

"Kalau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.

Kasus pembakaran sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah

Pelaku merupakan siswa berinisial AQ (19). Selain membakar sepeda motor, pelaku juga mengancam sang guru dengan menggunakan parang.

"Saat ini semua barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibakar, termasuk parang digunakan tersangka juga telah disita petugas. Sedangkan tersangka ditahan di Polsek Arjasa," tutur Widiarti.

Widiarti menjelaskan kasus antara guru dan murid sebagaimana terjadi di Kepulauan Kangean, Arjasa Sumenep itu merupakan kali pertama yang ditangani Polres Sumenep.

"Kasus ini tentu membuat citra buruk di dunia pendidikan dan kami berharap ini adalah yang terakhir," harapnya. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Duit di Celengan Hilang, Anak Punk Dibunuh & Dibakar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler