jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak prihatin dengan kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 15 tahun yang diduga dilakukan empat pelaku di perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Tengah.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan pihaknya meminta supaya kasus pemerkosaan itu dituntaskan sesuai dengan UU yang berlaku agar memberikan efek jera.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja Ditangkap, Oh Ternyata
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pastinya akan menimbulkan dampak trauma pada korban,” kata Pribudiarta melalui siaran pers, Rabu (30/3) di Jakarta.
Kementerian PPPA, lanjut dia, akan memastikan pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban anak usia 15 tahun.
BACA JUGA: Heboh Kasus Pemerkosaan di Mangga Besar, Korban Tewas, Lihat Itu Tampang Pelakunya
Dalam kasus ini, Polres Bengkulu Tengah telah menangkap tiga pelaku dewasa, dan satu masih berusia di bawah umur.
Sebanyak tiga pelaku dewasa, yaitu DD (18), H (18), dan AM (27), sedangkan pelaku anak (SOY) berusia 15 tahun.
BACA JUGA: Nekat, Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Coba Bunuh Diri di Mobil Polisi
Penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan pemerkosaan anak dari orang tua korban.
Kementerian PPPA meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku anak dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihaknya mengatakan untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan agar dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) telepon Nomor 129, (021) - 129 atau kirim pesan ke WhatsApp Nomor 08111 129 129.
Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 29 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan, melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban, terutama perempuan dan anak Indonesia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy