Siswi Madrasah Pesta Sabu dengan Bandar Narkoba

Selasa, 03 Desember 2013 – 08:32 WIB

jpnn.com - ACEH TENGAH -Seorang siswi madrasah tingkat atas di Aceh Tengah, digerebek petugas kepolisian usai berpesta sabu dengan pacarnya. Tak tanggung-tanggung, kekasihnya itu ternyata dikenal sebagai bandar narkoba, yang sudah masuk daftar buruan aparat.   

Dari amatan Metro Aceh (group JPNN), Senin (2/12) siang tersangka adalah SI (16), warga Kecamatan Pegasing kini harus berurusan dengan Polres Aceh Tengah. Ia menjalani pemeriksaan bersama teman prianya, Guh (22) sejak kemarin.

BACA JUGA: Pembunuh Sisca Terancam Hukuman Mati

Kepada polisi, awalnya cewek berjilbab dan berparas manis tersebut menyangkal. Namun dari hasil test urine yang dilakukan kepadanya, positif mengandung unsur sabu-sabu. Ia pun tak bisa lagi mengelak dan hanya bisa pasrah.

Demikian juga halnya Guh, ditangkap bersama SI usai berpesta sabu di rumahnya, Kampung Bahgie Kecamatan Bebesen Aceh Tengah (Ateng).

BACA JUGA: Residivis Curanmor Meregang Nyawa

"Kedua tersangka ditangkap di rumah, pasca kita menerima laporan masyarakat. Warga curiga melihat kediaman  tersangka Guh sering didatangi orang secara bergantian," ujar Kapolres Ateng, AKBP, Artanto, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Ateng, Ipda Masri ABn kepada Metro Aceh.

Setelah dikumpulkan bukti-bukti dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di rumah tersangka berinisial Guh, orang-orang sering keluar masuk, polisi lalu melakukan penggrebekan. "Saat dilakukan penggrebekan, ternyata Guh tidak sendirian, melainkan dengan seorang wanita berisial SI, yang merupakan pacar Guh," terang Kasat.

BACA JUGA: Geraji Teralis Sel, Dua Tahanan Mapolda Kabur

Dari hasil penggrebekan, polisi menemukan 7 paket sabu dan sebuah alat hisap/bong. Barang bukti disembunyikan dibawah meja osin. Menurut pengakuan keduanya baru seminggu pacaran. Awalnya tersangka SI membantah memakai turut memakai sabu-sabu. Tapi saat di tes urine, keduanya terbukti baru mengkonsumsi barang terlarang.

Keterangan sementara dari tersangka Guh, sabu-sabu tersebut dia beli dengan nilai Rp1 juta dengan berat 1 gram. Asal barang disebut dari seseorang asal Lhokseumawe.

"Tersangka Guh menerima kiriman sabu, dengan cara diantar langsung ke Takengon dari seseorang dari Lhokseumawe. Lalu dia membuat paket kecil-kecil yang dijual antara Rp.100-Rp200 ribu perpaket," jabar Masri.

Dari 10 paket kecil yang dikemas tersangka, 2 paket telah terjual dan satu paket dikonsumsi. Menurut Kasat Narkoba Polres Ateng, tersangka Guh dikenal lihai dalam memainkan peranannya sebagai bandar narkoba. "Tersangka Guh sudah lama dicurigai sebagai bandar sabu. Tapi dia selama ini cukup lihai mengelabui polisi," katanya.

Atas perbuatan tersangka, mereka dapat dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. "Kita masih mengembangkan kasus ini. Diduga melibatkan orang dari luar kota Takengon. Termasuk 'pasien-pasien' yang biasa membeli sabu-sabu dari tersangka Guh di Aceh Tengah dan sekitarnya," pungkas Kasat Narkoba.(yusra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditilang Berkali-Kali, Holil Tusuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler