jpnn.com - SAMPIT – Kris alias Didut benar-benar kurang ajar. Dia tega mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) meski baru pertama kali bertemu.
Korban yang masih duduk di bangku MTs di Kota Sampit mengaku tiga kali dicabuli.
BACA JUGA: Miris, Medan Dikepung Banjir, Anggota Dewan Malah Dapat Mobil Baru
Namun, Kris membantahnya. Warga Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim itu mengaku hanya meraba tubuh Bunga.
“Memang waktu itu saya sempat mengajaknya (bersetubuh) dua kali, namun tidak sempat. Saya hanya pegang-pegang, karena dia menolak,” ujar Kris seperti dilansir Kalteng Pos, Rabu (12/10).
BACA JUGA: SEBARKAN! Tahanan Ini Kabur Dari Penjara, Nih Mukanya
Kris mengaku melakukan perbuatan tak terpuji itu pada 16 Maret lalu.
Kejadian bermula ketika Kris bertemu korban yang saat itu kabur dari rumah kakeknya di Jalan H Anang Santawi Ketapang.
BACA JUGA: Derita Suami Mendapat Foto Panas Sang Istri Dengan Pria Lain
Korban berencana kabur ke rumah ibunya di Jalan H Ahmad Sampit dengan berjalan kaki.
Saat melintas di Jalan Kopi Selatan, korban bertemu tersangka. Bunga lantas diajak ke rumah Kris.
Sesampainya di rumah, Kris meminta Bunga menunggu di sofa. Singkat cerita, perbuatan tak terpuji pun terjadi.
Setelah kejadian, Kris mengaku ingin bertanggung jawab.
Namun, hal itu hanya muslihat Kris. Bunga yang tak terima akhirnya menceritakan kejadian itu pada orang tuanya.
Setelah itu, orang tua Bunga langsung melaporkan tersangka.
“Padahal saya mau saja menikahinya, tapi saya langsung dilaporkan,” ujar Kris.
Dia dijerat pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nac/bud/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Murid SMA dan SMK Dirazia, Hasilnya Bikin Mengelus Dada
Redaktur : Tim Redaksi