LARANTUKA,-Maksud hati membuat masa depannya lebih cerah, kepergian kedua orang tua ke Malaysia untuk menjadi TKI malah berbuntut petaka. Demikian yang dialami Bunga (8) bukan nama sebenarnya, siswi SDK Lewotobi, Kecamatan Ilebura, Kabupaten Flores Timur.
Hanya dititipkan di neneknya, Bunga yang sering ditinggal sendirian di rumah itu diperkosa oleh pamannya sendiri, Viktor Rete Witi (34). Peristiwa pemerkosaan pertama kali terjadi pada 2 Mei 2011 di rumah nenek Bunga. Saat kejadian Bunga ditinggal sendirian oleh nenek korban yang pergi ke kebun. Pelaku yang masih berstatus paman korban datang ke rumah itu dan membujuk korban untuk membuka pakaiannya dan menyetubuhi korban dengan iming-iming uang Rp 2 ribu.
Peristiwa itu baru terungkap Jumat (13/7) malam. Pelaku yang sedang mengikuti pesta pernikahan di dekat rumah korban bermaksud mengulang lagi perbuatannya. Akan tetapi, adik dari bapak korban mengetahuinya dan melabrak korban.
Salah seorang aparat Desa Lewotobi, Azis Muda kepada koran ini di Larantuka, Sabtu (14/7) siang menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, setelah diperkosa, korban melihat banyak darah disekitar kemaluannya. Meski demikian, korban tidak berani melaporkan peristiwa itu pada neneknya karena ia diminta tutup mulut oleh pelaku.
Di tempat yang sama, mantan sekretaris camat Ilebura, Yohanes Ibi Hurint kepada koran ini menuturkan, dirinya pertama kali mendengar pertengkaran antara pelaku dan bapak kecil korban. Setelah mencari tahu sebab pertengkaran itu, ia langsung melaporkan kepada Polisi.
"Keluarga awalnya tidak mau saya lapor karena pelaku masih paman korban. Mereka mau urus damai saja dengan adat. Tapi saya bilang kalau kasus lain saya mau, tapi untuk kasus seperti ini saya harus lapor polisi," ujarnya.
Selain alasan pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, pihak keluarga juga beralasan tidak memiliki biaya untuk transportasi selama kasus tersebut ditangani pihak berwajib. Karena alasan itu, sebut Yohanes, ia juga menghubungi Forum Komunikasi Pemerhati dan Perjuangan Hak-Hak Perempuan (Forkom P2HP).
Wakil Ketua I sekaligus Kabid Hukum Forkom P2HP, Ina Lamabelawa, kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan secara lisan dari keluarga. Akan tetapi, ia meminta keluarga untuk membuat surat permohonan pendampingan oleh Forkom sebagai legitimasi tindakan mereka.
Ina menyebut, pihaknya sangat konsisten mendampingi para korban kekerasan seksual khususnya perempuan dan anak. Karena itu, ia menolak segala bentuk permintaan perdamaian dalam kasus seperti itu.
"Ini menyangkut hak asasi anak. Harga diri dan masa depan anak tidak diukur dengan sebatang gading sebagai denda adat," tegasnya.
Diakuinya, pada setiap kasus yang ditangani pihaknya, keluarga cenderung enggan melaporkan ke aparat penegak hukum dengan alasan kekurangan biaya dan hubungan kekeluargaan. Karena itu, ia menjamin, selain menanggung semua biaya, Forkom P2HP juga akan melakukan pendampingan dan konseling psikologis gratis selama proses hukum hingga penyembuhan psikologis.
Terpisah, Kapolres Flores Timur, AKBP Wahyu Prihatmaka yang dihubungi melalui Kasubag Humas, Ipda I Nyoman Suparta mengatakan, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan. Pelaku sendiri diamankan pihaknya di Polsek Wulanggitang. (krf2/ito)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Berumur 14 Tahun Ditelanjangi di Depan Umum
Redaktur : Tim Redaksi