Siswi SMA Aborsi, Orok Bayi Dibuang di Halaman Rumah

Kamis, 13 September 2012 – 05:32 WIB
DONGGALA - Warga Desa Tibo Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (12/9), sekitar pukul 08.30 Wita dibuat geger dengan adanya penemuan orok bayi yang sudah tidak bernyawa di daerah tersebut.

Informasi yang dihimpun, orok bayi malang yang diperkirakan berumur lima bulan itu ditemukan tergeletak di atas tanah persis di halaman samping rumah milik Simin, warga Desa Tibo. Kaget melihat adanya orok di halaman rumahnya, Simin kemudian langsung melaporkan penemuannya kepada kepala desa. Sontak, kepala desa langsung meneruskan laporan Simin ke Polsek Sindue yang kurang lebih berjarak 10 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menerima adanya laporan itu, unit Reskrim Polsek Sindue langsung mendatangi TKP, untuk segera melakukan olah TKP. Setelah melakukan olah TKP, saksi mata yang tidak lain Simin, si pemilik rumah tepat di TKP bersama istri dan anak gadisnya yang telah dicurigai, langsung dibawah ke Mapolsek, untuk dimintai keterangan.

“Sampai di Polsek, Simin dan istrinya langsung kami mintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan anak gadisnya, yang diketahui bernama Sarminda alias Minda (19), kami bawah ke puskesmas setempat guna menjalani visum,” kata Kapolsek Sindue, Ipda Herman Lagandeng, saat dimintai keterangan, Rabu (12/9).

Setelah divisum, lanjut Herman terbongkar kalau kecurigaan pihak kepolisian benar. Orok tersebut terbukti orok dari pengguguran yang dilakukan oleh Minda. Simin ayah pelaku pun kaget, ternyata hasil hubungan gelap (Hugel) anaknya sendiri bersama salah seorang lelaki bernama Ahmad, yang menjadi pacar anaknya asal Pantai Timur, Kabupaten Parigi Moutong.

“Setelah divisum baru Minda itu mengaku kalau itu orok yang baru digugurkanya pada pagi tadi (kemarin,red). Yang hendak dibuang, namun tidak kesampaian, malah jatuh tepat di halaman samping rumahnya sendiri. Lalu kemudian ditemukan oleh orangtuanya,” jelas Herman, seraya mengatakan kalau sebelumnya, orok tersebut dibungkus dengan topi SMP, lalu kemudian dibuang.

Sementara proses pengguguran itu, lanjut Herman dilakukan Minda yang diketahui siswi kelas III SMA di Tibo itu tidak sendiri. Melainkan dibantu oleh Inang, teman akrabnya, dan beberapa orang rekan sekolahnya. “Jadi temannya itu, ada yang membantu memberikan obat-obatan dan lain-lainnya,” sebutnya.

Akibat kasus ini, pelaku Minda ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatan pidana yang melanggar undang-undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 18 tahun kurungan penjara. “Kasus ini baru satu orang yang kami jadikan tersangka. Dan pasti akan ada lagi tersangka baru. Karena kami masih dalami penyelidikan lebih lanjut terkait siapa-siapa yang membantu tersangka, serta penyelidikan tentang keberadaan dari lelaki yang menjadi pasangan gelap tersangka. Sedangkan tersangka sendiri telah berada di dalam sel tahanan,” pungkasnya. (opn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Kelurahan Kedapatan Bawa Shabu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler