Siswi SMA Dicabuli Security Hotel di Toilet, Untung Kawannya Punya Ide

Senin, 22 Agustus 2016 – 05:41 WIB
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - AMURANG - MTH alias Thamrin, security salah satu hotel berbintang di Amurang, Minahasa Selatan, Sulut, diduga mencabuli seorang siswi SMA, sebut saja Seruni, Sabtu (20/8) sekira pukul 14.00 Wita.

Seruni di hotel tersebut dalam rangka melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin).

BACA JUGA: Menyelinap Lalu Sergap Istri Tetangga di Kamar Tidur

Informasi dihimpun, tersangka awalnya menyuruh teman korban ET, untuk memanggil Seruni datang di pos penjagaan. Korban yang saat itu bertugas di restoran hotel langsung mendatangi tersangka. Setelah tiba, terjadi percakapan. Tersangka hendak mengajak korban untuk jalan-jalan bersama saat libur, namun ditolak.

Saat hendak kembali ke restoran, tersangka menarik tangan korban dengan paksa untuk masuk ke dalam toilet pos security. Korban memberontak dan berusaha untuk keluar, namun tersangka terus mendekap dan memeluk, serta memegang area terlarang. 

BACA JUGA: Ngeri! Congkel Jendela, Dua Pria Masuk Kamar Perempuan Muda

Sementara itu, ET berusaha menolong dengan mengatakan, ada mobil tamu yang akan masuk ke dalam hotel. Tersangka pun segera keluar dari dalam pos security untuk membuka pintu portal. Saat itu korban berhasil meloloskan diri, serta langsung melaporkan kejadian ini pada pihak hotel.

Menanggapi laporan tersebut, pihak HRD hotel langsung memanggil dan memeriksa tersangka. Kemudian segera membawa tersangka ke Polres Minsel.

BACA JUGA: Pencuri Bloon, Malah Nyalain AC dan Nonton TV

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ali Taher SH, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. "Laporannya telah kami terima, saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan," ujar Taher.

Ditegaskannya, kasus pelecehan seksual masuk dalam ranah tindak pidana. Yakni kejahatan terhadap kehormatan kesusilaan, yang diancam dengan hukuman berat. "Tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kuncinya. (tr-4/tan/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sales Nakal Gelap Mata Lihat Uang Perusahaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler