jpnn.com, SIMALUNGUN - Seorang siswi SMA berinisial YG, 17, menjadi korban pemerkosaan pada Jumat (29/6). Kasus yang dialami warga Nagori Tiga Raja, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, itu masih terus didalami pihak kepolisian.
Dari keterangan tiga pelaku yang diungkapkan polisi bahwa sebelum pemerkosaan itu, mantan korban, berinisial FJS yang menjadi otak peristiwa keji ini.
BACA JUGA: Tangisan Keluarga Iringi Peletakan Batu Pertama Monumen
Bahkan, korban mendapat kekerasan fisik dengan cara ditendang dan dipukul karena korban menolak dinodai.
Wakapolres Simalungun Kompol Zulkarnaen Pane menjelaskan kronologis pada awalnya sekira pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku ditambah satu orang temannya, bermain internet di warnet Saribudolok.
BACA JUGA: Luhut: Anak Korban KM Sinar Bangun Dijamin tak Putus Sekolah
Jadi pada saat itu, FJS yang sudah pernah pacaran dengan korban, meminjam HP milik AK untuk menghubungi korban dengan SMS, yang isinya ancaman, yakni apabila korban tidak datang menemuinya, maka pacar korban akan ditusuk.
“Hingga akhirnya membuat korban menemuinya di Pekan Saribudolok, sesuai dengan perjanjian pertemuan yang ditentukan FJS,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tigaras Bagi 164 Kembang ke Keluarga Korban KM Sinar Bangun
Pada saat korban tiba di tempat tersebut, dijemput FJS dengan menggunakan sepeda motor. Saat dijemput, para pelaku lainnya datang, dengan alasan untuk bakar-bakar ikan digubuk milik FJS.
Pada saat digubuk tersebut terjadi pertengkaran antara korban dengan FJS, karena korban dituduh selingkuh. Pada saat pertengkaran, korban sempat dipukul dan ditendang FJS.
Tak hanya itu, FJS membuka celananya dan berusaha membuka celana korban,” bebernya.
Setelah FJS, posisinya digantikan AK dan dilanjutkan lagi oleh ZP. Dan setelah selesai, Sabtu (30/6) sekira pukul 01.00 WIB, FJS dan AK mengantarkan korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Dan keesokkan paginya, korban pun diboyong ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Dijelaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. (adi/esa/ms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Digilir Tiga Pemuda, Modusnya Ancam Bunuh Pacar
Redaktur & Reporter : Budi