Siswi SMA Itu Dibunuh Secara Sadis Lantaran Melawan Saat Hendak Diperkosa

Rabu, 11 Desember 2019 – 21:19 WIB
Motif Pembunuh Sadis Siswi SMA di Nisel, Menghabisi Nyawa karena Melawan Saat Hendak DiperkosaTersangka dihadirkan di Mapolres Nisel, Selasa (10/12). Foto: dokumen pribadi untuk pojoksatu

jpnn.com, NISEL - Polisi resmi menetapkan Tolonasokhi Halawa, 27, sebagai tersangka pembunuhan siswi SMA, Terimakasih Laia, 20, di Desa Hilmabarozo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Minggu (8/12).

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena melawan saat hendak diperkosa.

BACA JUGA: Terimakasih Laia Ditemukan Bersimbah Darah, Banyak Luka Tusuk

Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti membeberkan kejadian ini dalam paparan kasus di Mapolres Nias, Selasa (10/12) dengan menghadirkan tersangka.

Menurut Gede, kasus ini berawal pada Jumat (29/11) malam, tersangka melintas dengan berjalan kaki di jalan setapak tepatnya di Dusun IV Khou-khou Desa Hiliwaebu Kecamatan Susua untuk pulang ke arah gubuk miliknya di Desa Hilimbaruzo Kecamatan Aramo.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Siswi SMA Itu Akhirnya Tertangkap, nih Tampangnya

Pada saat yang bersamaan korban juga melintas dengan berjalan kaki di jalan tersebut menuju pulang kerumahnya.

Keduanya berpapasan dan saling menyapa, kemudian tersangka langsung berbalik badan dan mengikuti korban dari belakang kemudian langsung memeluk korban dari belakang dan menariknya kearah semak-semak.

BACA JUGA: Kenny Akbari Soal Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Tak Mungkin Ibunda, Motifnya Apa?

Dilanjutkannya, korban melakukan perlawanan dengan cara menunjang perut tersangka dengan kaki kanannya sehingga pelukan tersangka terlepas dan tas korban terjatuh, kemudian korban berbalik arah danmelakukan perlawanan dengan cara mencakar bahu sebelah kiri tersangka dan berteriak memanggil nama seseorang meminta pertolongan.

“Korban terus berteriak dan melakukan perlawanan, membuat tersangka langsung mengeluarkan pisau yang di simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, dan langsung menikam kepala korban dengan menggunakan tangan kanan secara berulang-ulang. Korban sempat berusaha lari namun, tersangka menikam punggung korban hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan sudah tidak dapat bergerak lagi,” ungkapnya.

Sadisnya, untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban ke arah sebelah kanan lalu menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban dengan menggunakan tangan kanannya hingga korban kehabisan darah dan tidak bernyawa.

“Lalu, tersangka mengambil handphone milik korban yang jatuh di dekat tubuh korban lalu melarikan diri. Pelaku sendiri sebelumnya sempat kabur, namun berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Nias di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazono, Minggu (8/12) pagi.

BACA JUGA: Usut Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Dalami Alibi Istri Jamaluddin

Atas perbutannya korban dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan maksimal hukuman mati. (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler