Sebelum diperkosa, pelaku memukul kepala korban hingga jatuh kemudian tangan dan kaki diikat menggunakan tali sepatu. "Setelah korban sempoyongan, pelaku mengikat tangan dan kaki sedangkan mulut disumbat pakai celana korban. Kemudian pelaku dengan bebas melakukan tindakan bejadnya," kata Humas Polres Manggarai, Simon Jeo kepada wartawan, Senin (8/10).
Ia menjelaskan, penanganan kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Poco Ranaka, Matim sedang berjalan pasca dilaporkan Sabtu (6/10). "Pelaku sudah ditangkap dan kini telah ditahan di Polres Manggarai. Statusnya pun telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
Dikatakan, tersangka Sipri Ancep adalah warga Kampung Colol, Desa Colol, Kecamatan Poco Ranaka. Berdasarkan keterangan korban, katanya, Sabtu (6/10) tersangka sedang berolahraga. Di tengah jalan jurusan Ruteng-Elar, tersangka melihat korban berjalan seorang diri menuju sekolah. Melihat korban jalan sendiri pagi itu, niat jahat pelaku timbul untuk memperkosanya.
Karena itu, tersangka mengikuti terus korban dari belakang dan ketika tiba di tempat sepi, tersangka memeluk korban dari belakang dan menyeretnya ke dalam kebun bernama Lingko Ledeng, Desa Nkiong Dora. Korban, katanya, sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa karena mulutnya ditutup dengan tangan.
"Korban memang terus melawan," ujarnya. Karena melawan, korban dipukul berkali-kali dengan tangan di bagian kepala dan muka. Tak puas, pelaku mengambil batu besar dan meletakan di atas perut korban sehingga tidak berdaya sama sekali.
Saat melakukan aksinya tersebut, tersangka mendengar suara orang di sekitar tempat kejadian. Karena itu dia meninggalkan korban. Tetapi, sebelum meninggalkan korban, tersangka sempat memukul bagian belakang kepala korban. Tangan dan kaki korban juga diikat menggunakan tali sepatu sehingga kesulitan bergerak.
Rupanya warga yang hendak ke kebun, kata Simon Jeo, mendengar rintihan korban yang tak berdaya. Oleh warga tersebut, korban dibawa ke keluarganya dan terus dilaporkan ke polisi. Korban langsung dibawa ke RSUD Ruteng untuk mendapat pertolongan segera. Selain untuk divisum, korban juga harus mendapat perawatan karena mengalami tindakan kekerasan dari tersangka.
Tersangka sesuai dengan catatan kriminal di Polres Manggarai adalah seorang residivis kasus perkosaan November 2007. Saat itu, tersangka dihukum penjara 5 tahun dan baru bebas September 2010. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di wilayah itu. Kali ini, tersangka dijerat dengan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pasal 81 ayat 1 dengan hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. (kr2/ito)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 8 Tahun Gasak 2 HP BlackBerry
Redaktur : Tim Redaksi